31 C
Semarang
Kamis, 16 April 2026

Pilu IRT Tersandung Kasus Penipuan, Tertekan Saat Penyidikan Hingga Melahirkan Prematur




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Perlakuan yang tidak manusiawi dan diduga melanggar prosedur hukum menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial RMA (32) warga Solo.

Tersangka kasus dugaan penipuan ini mengaku mendapat tekanan berat dari sejumlah penyidik Polresta Surakarta saat dirinya tengah mengandung, hingga menyebabkan ia melahirkan bayi secara prematur.

RMA juga mengaku dibohongi oknum penyidik selama proses hukumnya berjalan. Saat ia mendaftarkan gugatan para peradilan, oleh penyidik diminta dicabut karena kasusnya akan dilakukan restorasi justice, namun saat gugatan dicabut ia malah dijebloskan ke penjara.

Disampaikan melalui Kuasa hukum RMA, Andreas Pandapotan Sihombing, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Menurut Andreas, penetapan tersangka cacat hukum karena akar persoalan sebenarnya berasal dari AP mantan suami RMA yang menggunakan namanya untuk bertransaksi dan mencairkan bilyet giro (BG).


“Faktanya, justru mantan suami yang memanfaatkan nama klien kami karena namanya di-blacklist bank. Tapi klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Andreas, didampingi rekannya Yakub Chris Setyanto, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca juga:  Persiapkan 2024, Golkar Karanganyar Datangi Bawaslu

Andreas menuturkan, selama proses pemeriksaan, RMA mendapat perlakuan tidak pantas. Ia menyebut kliennya diperiksa bukan di kantor polisi, melainkan di sebuah rumah makan. Lebih ironis, biaya makan justru ditanggung oleh RMA.

“Pemeriksaan itu sangat tidak lazim, apalagi saat itu klien kami sedang hamil. Ia ditekan dan diintimidasi, akibatnya kondisi kandungan terganggu hingga melahirkan prematur,” bebernya.

Penderitaan RMA tidak berhenti di situ. Setelah melahirkan, ia tidak diizinkan bertemu dengan bayinya yang dirawat di inkubator. “Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur hukum, tapi juga soal kemanusiaan merampas hak seorang ibu,” tegas Andreas.

Andreas juga menyoroti berkas pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan siap sidang, namun cacat formil. “Dalam BAP tidak ada tanda tangan klien kami, dan salinannya pun tidak diberikan. Ini bukti jelas penyidik tidak profesional,” tandasnya.

Atas segala kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum telah resmi melaporkan oknum penyidik Polresta Surakarta ke Propam Polda Jateng sejak 7 Juli 2025. “Harapan kami, RMA mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang benar,” pungkas Andreas.

Baca juga:  Bupati Rober Berharap Tenis Meja Karanganyar Maju

Disampaikan oleh AS, suami RMA, saat ini kondisi RMA nampak kacau setelah bertubi tubi mengalami tekanan batin, apalagi ia harus berpisah dengan bayinya yang saat ini berusia 8 bulan, tidak bisa menyusui dan merawatnya.

“Kami merasa didzolimi, penipuan yang disangkakan pada istri saya sebesar 110 juta itu harusnya ditanggung AP mantan suaminya, tapi kenapa AP malah bebas.” Ungkap AS.

Ironisnya sejak awal kasus ini dilaporkan AS minta damai dan siap membayar hutang tapi diabaikan dan RMA malah dijebloskan penjara, apalagi saat itu sedang hamil dan sekarang sudah lahir.

“Bayi kami hampir meninggal karena prematur, dan sekarang tidak mendapatkan air susu. Kami mengetuk nurani Polisi, Jaksa, Hakim. Apalagi pasal yang didakwakan pada istri saya 379, ancaman hukumannya ringan tapi seolah istri saya penjahat,” Ungkap AS.

Disampaikan AS, kasus ini sudah dilimpahkan ke PN Surakarta untuk siap disidangkan. Ia berharap ada keadilan yang sebenarnya untuk istri dengan bayinya. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...