JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polemik yang terjadi di tubuh Universitas 17 Agustus terus berlanjut, tidak saja penyegelan pembangunan kampus di Jalan Pemuda Semarang. Namun, juga ada dugaan pelanggaran kewajiban laporan keuangan.
Terbaru, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof Dr Edy Lisdiono, bersama Pembantu Dekan II bidang keuangan Benny Bambang Irawan SH MHum, resmi dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 (Untag), Rizal Thamrin menegaskan, bahwa keduanya diduga melanggar kewajiban penyusunan laporan keuangan yayasan sejak 2008 hingga 2025.
“Laporan polisi tersebut, berangkat dari dugaan pelanggaran Pasal 48 dan Pasal 53 UU Yayasan No.16 Tahun 2001 serta Pasal 30 UU No.28 Tahun 2004,” tegasnya, di Polrestabes Semarang, kamis (4/9/2025).
Lanjutnya, bahwa selama 17 tahun, kewajiban membuat laporan keuangan tahunan tidak pernah dilaksanakan.
“Padahal laporan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik, diumumkan kepada masyarakat, dan dilaporkan kepada Menteri,” imbuhnya.
Rizal menambahkan, bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke Polrestabes Semarang pada (8/8/2025) lalu.
“Laporan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perdana terhadap kedua pejabat fakultas hukum itu pada hari ini Kamis (4/9/2025),” imbuhnya.
Dijelaskan, bahwa kegagalan yayasan menjalankan kewajiban audit keuangan bukan hanya persoalan administrasi internal, tetapi juga berdampak luas pada transparansi dan akuntabilitas sebagai badan publik di bidang pendidikan.
“Lha ini bukan semata konflik internal. Karena yayasan pendidikan statusnya badan publik, maka masyarakat berhak tahu ke mana saja dana dikelola. Kalau laporan keuangan tidak pernah dibuat, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” terangnya.
Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan dana dalam proyek pembangunan Gedung Kampus Pemuda yang dilaksanakan bersama PT Chimarder 777.
Menurutnya, proyek tersebut bermasalah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah masuk ranah hukum karena menyangkut dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan dana yayasan.
“Kami minta polisi menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius. Kami, akan terus mengawal kasus ini agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh jajaran pengurus yayasan, termasuk Ketua Pembina Prof Dr Sarsintorini SH MH dan Ketua Pengurus Dr Ir Djatmiko Waleoeno MT,” tutup Rizal Thamrin. (ucl/rit)








