27 C
Semarang
Selasa, 16 Desember 2025

Alasan Kesehatan, Penahanan Kades Cendono Ditunda

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polres Kudus hingga saat sekarang belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, UM (57), meski telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pindan korupsi (Tipikor) Dana Desa Periode 2022-2023. Hanya diminta absen dengan jadwal yang telah ditentukan.

‘’Belum dilakukan penahanan sampai saat ini,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat ditemui di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (4/9).

Disinggung alasan, Heru menyebut, alasan UM belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka yakni yang bersangkutan sedang sakit. Alasan lain, demi memperlancar pelayanan publik di lingkungan Balai Desa Cendono.

‘’Alasannya yang bersangkutan sakit dan terkait pelayanan publik,’’ ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Uang yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan di Cafe Jalan Cendrawasih, di Amankan Polisi

Dalam keterangan resmi Polres Kudus, penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Sedang dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. UM terancam dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus, Adi Sadhono, saat dihubungi mengungkapkan, saat ini Kades yang diduga korupsi itu baru menjalani wajib lapor. Namun, demi memperlancar proses penyidikan, mengacu Permendagri bisa diberhentikan sementara.

Baca juga:  Dinamo Genset Milik BBWS Bengawan Solo DiMaling

‘’Jika mengacu Perbup Kudus Nomor 27 Tahun 2019 diberhentikan sementara, untuk memperlancar proses penyidikan. Maka, kami minta Dinas PMD melakukan kajian untuk menentukan kebijakan tersebut,’’ ujar Adi.

Lanjutnya, sambil menunggu hasil kajian, Kades dan perangkat di desa setempat agar tetap menjalankan sisi pelayanan masyarakat.’’Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, diharapkan tetap melaksanakan pelayanan masyarakat,’’ tandasnya. (han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...