JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial BAK alias AJI (22), warga Kecamatan Bendosari, berhasil diringkus dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9) pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Mulur, Bendosari. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 2.480 butir obat keras berbagai jenis, termasuk Pil Tramadol dan Pil Yarindo (Pil Koplo).
Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi obat-obatan ilegal.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” kata AKP Ari Widodo, Jumat (19/9).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Jon Gombang (DPO). Modus transaksinya pun cukup rapi, yakni melalui transfer rekening, kemudian obat dikirim dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
“Pelaku membeli Tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp190 ribu, serta 1.000 butir Pil Yarindo dengan harga Rp 600 ribu per botol,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, BAK dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ari Widodo mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. “Polres Sukoharjo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (dea/rit)





