JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 135 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024, resmi bekerja di lingkungan Pemkab Kudus. Ditandai prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, yang dipimpin Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, Rabu (1/10).
‘’Selamat bergabung dan mulai bekerja di lingkungan Pemkab Kudus. Semoga bisa kompak, solid dan kerja bareng demi memajukan Kabupaten Kudus,’’ ungkap Bellinda, usai melantik PPPK Periode II/2024, di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu pagi.
Setelah menjadi keluarga besar Pemkab Kudus, diharapkan bisa tanggungjawab terhadap tugas dan pokok fungsinya, loyal terhadap pimpinan dan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas.
‘’Segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang ada, serta mampu menghadapi resiko sebagai ASN,’’ tegasnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menjelaskan, 135 PPPK yang menerima SK Bupati Kudus kali ini, terdiri dari 55 pejabat fungsional guru, 66 pejabat fungsional kesehatan, dan pejabat teknis 14 orang.
‘’Untuk pejabat fungsional guru, terdiri guru IPS 2 orang, Penjasorkes 46 orang, guru PPKn 3 orang, dan guru TIK 4 orang,’’ ungkapnya.
Lanjut Tulus, sedangkan untuk pejabat fungsional kesehatan terdiri apoteker ahli pertama 1 orang, asisten apoteker terampil 7 orang, bidan ahli pertama 2 orang, dan bidan terampil 2 orang. Kemudian dokter gigi ahli muda 1 orang, epidemiolog Kesehatan ahli pertama 2 orang, nutrisionis ahli pertama 4 orang dan ortotis prosthesis 1 orang.
Lebih lanjut, perawat ahli pertama 34 orang, perawat ahli pertama 4 orang, pranata laboratorium Kesehatan terampil 1 orang, refraksioniis optisien terampil 1 orang, tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama 4 orang, dan tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama 2 orang.
‘’Sedangkan pejabat teknis terdiri penata Kelola jalan dan jembatan ahli pertama 1 orang, penata Kelola penyehatan lingkungan ahli pertama 1 orang, pengadministrasi perkantoran 5 orang, pengelola layanan operasional 3 orang, pengelola umum operasional 2 orang, dan pranata computer ahli pertama 2 orang,’’ jelas Tulus.
Tulus menambahkan, dasar dari penyerahan SK BUpati Kudus tentang PPPK Periode II/2024 itu, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11/2020.
‘’Serta Keputusan Bupati Kudus Nomor: 800.1.2.5/258/2025 pengangkatan PPPK,’’ kata dia.
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan pengangkatan dan penyerahan SK CPNS Lulusan IPDN Tahun 2025, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Satu ASN ini untuk memenuhi kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.
‘’Pengangkatan CPNS ini mengacu SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.2.5/267/2025 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Kudus,’’ tutupnya. (han/rit)