25 C
Semarang
Minggu, 8 Maret 2026

Terdakwa Kasus Manipulatif Kredit Fiktif, Divonis Satu Tahun Penjara

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Eko Prasetyo terdakwa kasus manipulasi data pengajuan kredit fiktif, di vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo terhadap Eko Prasetyo yang merupakan karyawan salah satu lembaga pembiayaan (Adira Finance) di Kota Semarang.

“Perbuatan terdakwa Eko terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan internal perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Semarang yang mendeteksi adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor. Eko yang bertugas sebagai Surveyor Officer (SO) diketahui membuat data fiktif nasabah untuk mengajukan kredit motor bekas dan pencairan dana tunai.

“Semua fiktif, ketika kita cross cek ke lapangan data debitur itu tidak ditemukan. NIK benar, nama benar tapi ketika di cross cek kena siapa fotonya salah fotonya tidak sesuai,” ungkap Legal Regional Jateng Adira Finance Reso Adi Setya.

Baca juga:  Subspesialis Bedah Onkologi Undip, Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Workshop Pengembangan Kurikulum

Ia menjelaskan, praktik manipulasi itu dilakukan selama sekitar satu setengah tahun, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 400 juta. Namun, dalam proses hukum, kasus yang diajukan ke pengadilan hanya mencakup beberapa sampel transaksi dengan nilai kerugian sekitar Rp 18 juta hingga Rp 20 juta.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami konsisten menegakkan integritas dan prosedur. Kami tidak hanya memberikan penghargaan bagi karyawan berprestasi, tapi juga penindakan tegas bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara Account Reciveble Head, Stevanus Alpha Setya Barata mengatakan bahwa dalam aksinya terdakwa Eko diketahui memanfaatkan jabatannya untuk menginput data palsu seolah-olah berasal dari nasabah yang mengajukan kredit motor.

Baca juga:  Pasar Murah Dispertanikap Kabupaten Semarang di Bergas Ludes Diserbu Pembeli

Kemudian memproses pencairan dana agar nampak transaksi tersebut sah. Namun, perusahaan mulai curiga ketika performa penjualan Eko melonjak drastis dari rata-rata 5–10 unit menjadi 30 unit per bulan.

“Terungkapnya ketika ada indikasi anak jualannya biasanya normal cuma 5-10 perbulan sampai 30 unit, kita mulai curiga akhirnya di cross check ke lapangan. Ada indikasi ke sana 1, 2 bulan, 3 bulan kok ternyata arahnya ke manipulasi data semua. Kreditnya macet semua dan nasabahnya ketika ditagih enggak ada di lapangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, adanya kasus ini perusahaan berharap putusan ini menjadi efek jera bagi karyawan lain agar menjaga integritas dan bekerja sesuai prosedur. Nilai kerugian mungkin tidak terlalu besar, tapi tindakannya jelas merupakan tindakan kriminal.

“Jadi meskipun nilainya hanya sekitar Rp 18 juta tapi karena memang tindakannya adalah tindakan kriminal maka kita lakukan upaya hukum,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...