28 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Satreskrim Polres Salatiga Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Sopir

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap 7 pelaku penganiyaan sekaligus kepemilikan senjata tajam. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bilah clurit besar, gir sabuk dan beberapa sepada motor yang dipakai sebagai sarana oleh pelaku.

Dalam gelar perkara, Rabu ( 15/10/2025), Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di atas Jembatan Sawahan II, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Rabu, (24/09/2025 ).

Kasus ini bermula dari kejadian pengeroyokan terhadap dua korban, yakni Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23), yang masing-masing berprofesi sebagai sopir dan kernet truk box. Peristiwa tersebut juga melibatkan puluhan pelaku yang diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Pengawasan ODOL Dimaksimalkan

Pada dini hari kejadian, korban tengah melintas di JLS dari arah Solo menuju Tegal dengan mengendarai truk box berwarna putih bernopol AD-8518-BB. Saat melintasi lokasi kejadian, korban melihat sekelompok massa sekitar 50 orang yang sedang melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam, dengan sepeda motor mereka terparkir di tengah jalan.

Karena kondisi jalan menikung dan menurun, korban tidak dapat menghindar dan menabrak dua sepeda motor yang berada di tengah jalan. Hal tersebut memicu kemarahan kelompok pelaku. Tanpa berpikir panjang, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan batu dan senjata tajam, hingga memecahkan kaca depan truk serta menyerang korban.Korban sempat meminta bantuan kepada warga sekitar, hingga beberapa pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Warga Sidorejo Lor Berdayakan UMKM dan Potensi Budaya

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengembangan terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka,, M. Tegar Maulana (19), warga, Cebongan, Kota Salatiga, Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga, Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kab. Semarang, M. Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga, Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kab. Semarang, Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kab. Semarang dan Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kab. Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukjman maksimal 7 tahun penjara. ( deb)


TERKINI


Rekomendasi

...