JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Empat tahun setelah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, Desa Banyubiru kembali dimonitor KPK RI. Tim Satgas Monitoring Desa Anti Korupsi datang langsung Rabu (5/8/2026) untuk memastikan komitmen desa itu belum luntur.
Rombongan tiga orang tim KPK diterima Wakil Bupati Semarang Hj Nur Arifah mewakili Bupati H Ngesti Nugraha di Pendapa Kantor Desa Banyubiru. Hadir juga Inspektur Pembantu Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah Inspektorat Jateng Zaenul Ulum, Plt Inspektur Kabupaten Semarang Anang Sukoco, Kepala Dispermasdes Suyana, dan Kepala Desa (Kades) Banyubiru Sri Anggoro Siswaji.
Ketua Tim Monitoring sekaligus Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham, menjelaskan monitoring dilakukan setiap dua tahun sekali sejak Banyubiru ditetapkan sebagai desa percontohan pada 2022. Penilaian ulang besar-besaran akan digelar pada 2027.
“Tujuan kunjungan hari ini untuk memastikan bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan masyarakat Banyubiru masih komitmen dan konsisten menjalankan komponen dan indikator Desa Anti Korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi, Banyubiru dinilai masih memenuhi lima komponen utama dengan 18 indikator yang ditetapkan KPK. Meliputi tata kelola pemerintahan desa, penguatan pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal.
“Secara garis besar kami melihat Desa Banyubiru masih memenuhi lima komponen ini. Namun sifatnya masih makro. Kami belum masuk melihat arsip maupun dokumentasi secara detail,” kata Aris.
Di balik predikat yang masih dipertahankan, KPK memberi catatan. Pemerintah desa diminta lebih serius dalam menyusun laporan keuangan BUMDes.
“Kami mengingatkan penyusunan laporan BUMDes karena masih banyak desa yang hanya membuat laporan di akhir tahun, padahal seharusnya minimal dua kali dalam setahun atau setiap semester,” tegas Aris.
Pemeriksaan lebih mendalam terkait arsip dan dokumentasi akan dilakukan saat penilaian ulang 2027 mendatang, bersama Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes, Pemprov Jateng, dan mitra lainnya.
Wakil Bupati Nur Arifah membacakan sambutan Bupati Ngesti Nugraha. Ia menegaskan nilai anti korupsi harus jadi budaya, bukan hanya slogan.“Replikasi Desa Anti Korupsi di Kabupaten Semarang berjalan baik. Dimulai sejak 2023 ada penghargaan untuk Desa Sraten tingkat Jateng.
Tahun 2024 ada 20 desa lagi yang dapat penghargaan serupa. Ini menunjukkan semangat membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus tumbuh,” tegasnya.
Nur Arifah mengapresiasi hasil monitoring KPK. “Desa Banyubiru memang layak menjadi juara Desa Antikorupsi. Prestasi yang sudah diraih harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui inovasi,” katanya.
Bagi Kades Sri Anggoro Siswaji, predikat Desa Anti Korupsi justru jadi pintu masuk prestasi lain. Sejak 2022, Banyubiru berturut-turut meraih Anugerah Sasana Desa Jagaddhita dari Kemenkumham 2023, dana insentif desa berkinerja terbaik dari Kemenkeu, Desa Tangguh Budaya 2024, Level 5 Desa Matang PBB 2025, hingga juara pertama pengelolaan keuangan desa dari Kejagung 2026.
“Semua ini hasil kerja sama dan komitmen bersama. Kami terus bersinergi dengan KPK, kementerian, pemda, aparat penegak hukum, hingga ormas desa untuk membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas,” bebernya.
Ke depan, sosialisasi anti korupsi akan terus digencarkan, termasuk lewat media sosial dan menggandeng media massa.Aris menutup dengan menekankan manfaat nyata predikat ini.
“Desa-desa antikorupsi mendapatkan kepercayaan lebih besar dari masyarakat, perusahaan lewat CSR, maupun pemerintah untuk jadi lokasi program percontohan.”Dengan hasil monitoring ini, Banyubiru resmi masih layak menyandang gelar Desa Anti Korupsi hingga evaluasi besar berikutnya pada 2027. (muz)







