JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya mendukung percepatan Ketahanan Pangan Nasional. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengadakan Koordinasi Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan petani mudah memperoleh pupuk subsidi untuk memasuki musim tanam Oktober-Maret. Diadakan di Semarang, Kamis (16/10/2025), koordinasi dipimpin langsung oleh General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan Fahrurrazi dihadiri para petugas wilayah dan seluruh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi Jawa Tengah dan DIY.
Melalui regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di Titik Serah.
Ihwan menyampaikan bahwa pertengahan bulan Oktober 2025 ini, Pupuk Indonesia untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyalurkan pupuk bersubsidi total sebanyak 880.090 ton atau 113 % dari alokasi sampai dengan Oktober 2025. “Jawa Tengah dan DIY, siap menyambut musim tanam”, imbuhnya.
PT Pupuk Indonesia mengimbau agar PUD terus meningkatkan sinergi terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten atau wilayah kerja terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, Ihwan kembali mengingatkan kepada Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) agar tertib administrasi dan tertib penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi. Terutama menjaga tercapainya harga eceran tertinggi (HET) saat petani menebus pupuk di kios resmi.
Pupuk Indonesia saat ini telah memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel. “Kami mengingatkan kepada kios/PPTS jangan nekat menjual pupuk diatas HET, dengan sistem digital yang kuat kami yakini bahwa seluruh pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak cepat dan berat, bahkan kurang dari 1×24 jam”, pungkasnya.