JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di Semarang. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaksanakan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak berinisial SHB pada Kamis (20/11). SHB tercatat memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Sebelumnya, berbagai upaya persuasif telah dilakukan petugas, namun tidak diindahkan. Langkah penyanderaan pun menjadi tindakan terakhir melalui penagihan aktif sesuai ketentuan hukum perpajakan.
Tindakan gijzeling dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Sinergi ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 terkait penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas tunggakan pajak yang tidak dibayar.
“Penyanderaan kami lakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” ujar Nurbaeti.
Penyanderaan merupakan pembatasan kebebasan sementara kepada penanggung pajak, dengan penempatan di lokasi tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan bila utang pajak melebihi Rp100 juta dan itikad baik untuk membayar diragukan. Wajib pajak dapat segera dibebaskan jika seluruh utang dan biaya penagihan telah dilunasi.
Nurbaeti berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas.
“Kami berharap langkah ini memberi efek jera dan memastikan hak negara terpenuhi, sekaligus adil bagi negara dan wajib pajak,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penyanderaan, khususnya aparat keamanan yang aktif membantu pelaksanaan tindakan ini.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Seluruh layanan perpajakan dipastikan tidak dipungut biaya dan tersedia konsultasi di kantor pelayanan pajak terdekat.(aln)












