30 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Bea Cukai Semarang-Satpol PP Demak Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK- Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Demak menggelar kegiatan pemusnahan serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah Kanwil DJBC Jateng-DIY. Diantara barang sitaan dimusnahkan, berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan Pemkab Demak bersama Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Demak.

Jumlah produk rokok ilegal dimusnahkan mencapai jutaan batang rokok, sedangkan MMEA ilegal mencapai ribuan liter. Diketahui, pemusnahan dilaksanakan menjalankan program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat mengganggu kesehatan bagi yang menggunakan dan mengonsumsinya.

Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-207/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang nomor S-315/MK/KNL.0901/2025 tanggal 10 September 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Baca juga:  25 Warga Binaan Rutan Positif COVID-19

Selain itu, surat permohonan dari perusahaan yang dikenakan denda administrasi, nomor 001/PR.GM/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan pemusnahan Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu seremonial pemusnahan di Gedung Grhadika Bina Praja Pemerintah Kabupaten Demak, sedangkan pemusnahan MMEA di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Demak, dan pemusnahan rokok ilegal di PT. Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang. Di sini, BHP yang dimusnahkan berjumlah 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok ilegal jenis SKT, dan 2.868 liter MMEA Gol C.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak dalam keterangan tertulis kepada Jateng Pos menyebutkan, nilai barang ilegal dimusnahkan mencapai Rp1.977.835.840,- atau Rp 1,9 miliar.

Baca juga:  Pengguna Jalan Di Himbau Melintas Jalur Alternatif Hindari Kemacetan

“Kalau hitungan kerugian negara dari perbuatan memproduksi dan mengendarkan barang ilegal ini mencapai sekitar Rp1.440.470.283,- atau Rp 1,4 miliar. Diantaranya meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, maupun pajak rokok. Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelasnya.

Dalam penindakan ini, lanjut Syuhadak, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan sejumlah 616.800 batang rokok ilegal ataspenetapan denda administrasi, dengan nilai barang Rp915.948.000,- dan kerugian negara sebesar Rp461.536.020,-,” tegasnya. (muz)



TERKINI


Rekomendasi

...