JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo, resmi di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penyerahan empat tersangka tersebut, di lakukan oleh penyidik Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, setelah melalu proses penyelidikan tahap dua.
Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan menerangkan, kasus tersebut, bergulir sejak laporan polisi tahun 2024 hingga 2025.
“Ungkap kasus tersebut, adanya pelaporan penyimpangan pada proses kredit periode 2013–2023 yang dikelola oleh tersangka utama yakni TL (50) selaku Direktur PT Kartika Zidan Pratama, bersama almarhum suaminya,” ujarnya, di Lobi Ditreskrsus Polda Jateng, Selasa (2/11/2025).
Ditegaskan, dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan mantan pejabat BPR Purworejo, masing-masing WAI (60) selaku mantan Direktur Utama, WWA (57) selaku mantan Direktur YMFK, serta DY (52) yang pernah menjabat Kabag Kredit dan kemudian Kadiv Bisnis.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.427.295.000,” ungkapnya.
Terkait modus yang dilakukan yakni Kredit Topengan yakni tersangka (TL), diduga mengajukan kredit menggunakan nama staf, karyawan, maupun keluarganya.
“Banyak jaminan yang disertakan nilainya tidak sebanding dengan kredit yang diajukan. Penyimpangan ini disebut dapat terjadi karena tidak adanya verifikasi maupun survei yang memadai dari pihak BPR, khususnya oleh para pejabat yang kini menjadi tersangka,” terangnya.
Lanjutnya, proses kredit yang seharusnya mengikuti aturan OJK dan ketentuan internal bank justru diabaikan, sehingga pembiayaan terus bergulir tanpa kontrol yang layak.
“Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pemohon kredit dan pejabat bank untuk memuluskan pencairan,” tandasnya.
Dalam penyidikan, Polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, antara lain 91 sertifikat tanah dan bangunan dari wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, dan rekening koran BPR.
AKBP Feria Kurniawan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam mengawal integritas lembaga keuangan daerah.
Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai UU tindak pidana yang berlaku.
“Setiap kerugian negara adalah kerugian masyarakat. Kami pastikan setiap laporan akan diproses,” pungkasnya.
Dengan penyerahan tahap dua ini, perkara memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ucl/rit)












