27 C
Semarang
Senin, 22 Desember 2025

Pengamanan Nataru, Polda Jateng Terjunkan 27.971 Personel

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Barat, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (telepon genggam) dengan cara merampas secara paksa.

Kejadian terjadi pada hari Kamis (18/12) lalu, sekira pukul 11.25 WIB di depan Gapura Semarang Indah, Jalan Madukoro, Kelurahan Krobokan, Semarang.

Dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (19/12), Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi perampasan HP yang dilakukan pelaku yang mengendarai sepeda ontel berwarna hitam datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman, kemudian belok ke Jalan Madukoro dan langsung merampas ponsel milik korban,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, korban dalam kasus ini adalah Mulidah (56 tahun), seorang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang yang saat itu sedang menyapu jalan sambil menggenggam ponselnya yang memutar musik.

Baca juga:  Terima SK dari DPP, DPC Demokrat Kabupaten Semarang Rapatkan Barisan

“Kejadian tersebut bermula, dilihat oleh seorang saksi bernama Muhammad Mahmudi, yang kemudian berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku bersama warga sekitar,” imbuhnya.

Dalam upaya pengejaran tersebut, berlangsung di Jalan Madukoro I hingga pelaku akhirnya ditangkap oleh warga di Jalan Trajutrisno I, Kelurahan Krobokan.

Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas yang selanjutnya memberitahu Piket Fungsi Polsek Semarang Barat.

Piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas Panit Reskrim Ipda Apri Setiawan, tiba di lokasi sekira pukul 11.40 WIB dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Adapun, barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Vivo Type Y28 (bernilai Rp2,3 juta) milik korban, tas selempang milik pelaku, dan sepeda ontel yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Baca juga:  Motif Bunuh Pacar: Cemburu, Baru Pacaran 4 Bulan Sudah Hamil 6 Bulan

Pelaku yang diidentifikasi sebagai inisial RE (30 tahun), karyawan swasta yang beralamat di Jalan Lodan X, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, telah dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi kecepatan warga dalam menindaklanjuti kejadian ini dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Tindakan ini menunjukkan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat dalam memelihara keamanan lingkungan. Pelaku akan dijerat dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kompol Andre Bachtiar Winanomo.

Hingga kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Semarang Barat dan dilakukan proses pemeriksaan ke ranah hukum. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...