JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menemui para buruh yang melakukan aksi demontrasi usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025).
Di hadapan para buruh, ia menyampaikan perihal penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah, dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh. Penyampaian itu lantas disambut antusias oleh para buruh.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujar gubernur.
Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh. Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Ia juga akan membuat Pergub mengenai penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, dalam perhitungan nilai UMP tersebut menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perjuangan tersebut dilakukan oleh SPN di seluruh daerah melalui keterlibatan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.
Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai keputusan gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal yang diperbolehkan aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (ucl)








