JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengembangan penyelidikan pada kasus Laka maut Bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak yang merenggut nyawa 16 penumpang, ditemukan fakta baru.
Hal tersebut, diungkapkan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra, bahwa sopir bus bernama Gilang (22) warga Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggunakan SIM palsu.
“Dari pengembangan penyelidikan, bahwa SIM B I Umum milik sopir tersebut, adalah SIM palsu,” ujarnya.
Dijelaskan, dugaan penggunaan SIM palsu tersebut, telah dilakukan kroscek Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Kota Padang).
“Dirlantas Polda Sumbar, tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut, dan yang bersangkutan juga sudah mengaku menggunakan SIM palsu,” ungkap Dirlantas Polda Jateng, usai giat rilis akhir tahun 2025, di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).
Kombes Pol Pratama menegaskan, temuan fakta baru (SIM palsu) tersebut, akan menjadi tindak pidana tersendiri, diluar pasal yang sudah disangkakan terhadap Gilang.
“Tentunya, sopir yang telah di jeratan Pasal 310 ayat (6) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan dikenalan pasal lainya terkait penggunaan SIM palsu,” imbuhnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap Gilang yakni di Pasal 310), jika setelah ada putusan tindak pidana lainnya.
“Kami dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir. Hasilnta nanti, tidak akan menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan, meski yang bersangkutan sudah terpidana,” terangnya.
Terkait penemuan fakta baru tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, akan melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Jateng.
“Akan kami lakukan koordinasi, untuk pemeriksaan dari pemilik SIM tersebut,” katanya.
Kombes Pol Dwi juga menegaskan, jika fakta baru tersebut terbukti, akan menjadi tindak pidana tersendiri,” pungkasnya. (ucl/rit)



