JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menekankan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 difokuskan untuk program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dan Pemerintah Pusat.
Arahan tersebut sesuai aturan pemerintah pusat yang tahun lebih memprioritaskan untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, meski disesuaikan dengan masing-masing kewenangan desa. Hal itu menyesuaikan nilai DD yang tahun ini mengalami banyak pemangkasan.
“Ada beberapa poin untuk penggunaan DD, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuknya stunting. Dukungan program ketahanan pangan, dan ada juga untuk infrastruktur desa melalui padat karya tunai desa,” kata Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (5/1/2025).
Sesuai peraturan berlaku untuk penggunaan DD di tahun 2026 ini, lanjut Budi, juga difokuskan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.
“Sehingga penggunaan DD tahun ini fokus untuk pembangunan desa sesuai arahan pemerintah pusat, juga sesuai prioritas APBD. Yakni, penanganan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, dan peningkatan ekonomi untuk menaikkan fiskal daerah terutama melalui KDMP,” terangnya.
Kebijakan lain juga difokuskan pada penambahan kriteria alokasi afirmasi pada desa yang memiliki risiko tinggi, seperti perubahan iklim dan bencana. Penggunaan DD hanya boleh digunakan operasional Pemerintah Desa (Pemdes) Ā maksimal 3 persen.
Budi juga mengingatkan, ada 8 larangan penggunaan DD yang harus dipatuhi Pemdes, diantaranya tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Juga tidak boleh untuk pembangunan kantor desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nominal paling banyak sebesar Rp 25 juta,” tegasnya.
Ditambahkan lagi, DD juga tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025.
āItu diatur dalam SE-2/MK/08/2025 Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang penjelasan tindak lanjut peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pengalokasian DD setiap desa, penggunaan, dan penyaluran DD,” jelas Budi.
Disebutkan, nominal DD turun drastis di angka ratusan juta dari sebelumnya mencapai miliaran rupiah. Menyusul transfer langsung ke Pemdes dari Pemerintah Pusat mengalami pemangkasan.
“Dana Desa yang ditransfer langsung ke pemdes secara reguler berkurang drastis. Sedangkan DD non-reguler sesuai dengan kebijakan dan prioritas Presiden yang mana digunakan langsung untuk mendukung pembangunan KDMP. Sebagai contoh di satu desa DD tahun 2025 ada di angka Rp 1.247.053.000 menjadi Rp 373.456.000. Dengan demikian DD tahun 2026 ini turun di angka Rp 873.597.000,” tandasnya.
Pemangkasan DD tersebut menyentuh presentase di angka 70 persen, karena itu, Budi meminta kepada seluruh pemdes dapat mengikuti program-program prioritas yang ada meski jumlah anggaran menurun drastis.
Diketahui, Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Semarang memiliki potensi dipangkas hingga Rp 31 miliar, menyusul dampak pemangkasan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) di Kabupaten Semarang diperkirakan mencapai Rp 250 miliar dari pemerintah pusat. (muz)






