24 C
Semarang
Kamis, 15 Januari 2026

Utang Pajak Rp25,4 M Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya disandera Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I akhirnya dibebaskan. Pembebasan dilakukan setelah SHB melunasi seluruh utang pajak sebesar Rp25,46 miliar beserta biaya penagihan.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. Total pembayaran mencakup utang pajak Rp25.461.551.451 dan biaya penagihan sebesar Rp7.588.000.

Dengan pelunasan tersebut, SHB memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang. Pelaksanaan gijzeling tersebut didukung Bareskrim Polri sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca juga:  Industri Pertahanan RI Bisa Masuk Top 50 Dunia

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan, penyanderaan hingga pelepasan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Nurbaeti.

Nurbaeti menambahkan, pendekatan pelayanan tetap menjadi prioritas utama DJP dalam menghimpun penerimaan negara. Penegakan hukum, kata dia, menjadi langkah terakhir apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.

Baca juga:  Pertamina Goes To Campus Hadir di Undip

“Kami selalu mengedepankan pelayanan, sehingga law enforcement merupakan upaya terakhir. Namun, tindakan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya,” pungkasnya.

DJP mengimbau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPP terdekat, Kring Pajak 1500200, atau laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...