28.7 C
Semarang
Rabu, 21 Januari 2026

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Perkara tersebut terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek pihak nominee.

Dalam praktiknya, transaksi dilakukan menggunakan rekening nominee pada sembilan perusahaan efek. Pola tersebut menciptakan gambaran semu terhadap harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mencatat pertemuan transaksi mencapai 60.121 kali atau sekitar 10 persen. Volume transaksi tercatat sebanyak 639.778.200 saham atau 14,7 persen dengan nilai transaksi Rp230,89 miliar.

Baca juga:  Dorong Konversi Energi Impor ke Energi Domestik, PLN Gandeng UNS

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi dan pertemuan transaksi. Selain itu, terdapat inisiator beli untuk menaikkan harga serta pola buying market impact.

“Pola transaksi tersebut terjadi pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018,” demikian keterangan OJK dalam siaran persnya.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal. Perkara ini diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku terancam pidana denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga:  XL SATU Hadirkan Promo JUMBO dan JUARA! di Bulan Juni

Penyerahan tersangka dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum perkara pasar modal.

OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara terkoordinasi. Kerja sama dilakukan bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas OJK.

OJK memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.(aln)


TERKINI

John Herdman Perlu Belajar dari Guus Hiddink

Drama Pahit Keluarga Beckham

Ancaman Serius The Reds

Rekomendasi

...