JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta perwakilan industri perbankan dan kementerian terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kolaborasi OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin inovatif dan sulit terbayangkan,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan penipuan digital kini semakin masif dan lintas negara, sehingga membutuhkan penanganan bersama. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan belanja online, impersonation atau fake call, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, media sosial, hingga love scam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen OJK bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman. Hal tersebut dinilai menjadi pelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. Penanganannya, kata dia, tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime dengan modus dan teknik yang canggih,” ujar Misbakhun.
Sejak berdiri hingga pertengahan Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar, dan masyarakat diimbau segera melapor melalui situs resmi iasc.ojk.go.id agar peluang pengembalian dana semakin besar.(aln)



