JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial N.D.B.P. (39) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kamis (22/1) petang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami respons. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Satu buah bungkus rokok (tempat menyimpan sabu). Plester hitam, kapas, dan bukti transfer bank. Dan Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Anom menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Wonogiri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian.
“Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, N.D.B.P. dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dea/rit)




