27 C
Semarang
Rabu, 28 Januari 2026

OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Pindar Crowde

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara tersebut, Direktur Utama sekaligus pemegang saham berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik OJK menyampaikan, berkas perkara PT CMB dan YS telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah dana benar-benar disalurkan.

Baca juga:  Smartfren Prakarsai Gerakan Sejuta Akses Internet

Total nilai penyaluran dana fiktif yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pembuatan atau pembiaran pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha perusahaan.

OJK menyatakan, penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum berjenjang. Proses tersebut dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga dijerat pasal lain dalam UU P2SK serta ketentuan pidana perbankan.

Baca juga:  Bangkitkan Ekonomi Umat Pasca Pandemi, BPKH Gandeng IsDB

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” demikian keterangan OJK.

Dalam perkembangannya, tersangka melalui kuasa hukum sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka. Namun, pengadilan melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

Dengan putusan itu, penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah menurut hukum. Proses penegakan hukum pun berlanjut ke tahap penuntutan.

OJK menegaskan, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dengan tetap berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. (aln)



TERKINI

Rekomendasi

...