JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas yaitu melawan arus di Jalan Monginsidi, Satlantas Polres Salatiga melaksanakan kegiatan penindakan dan pengawasan pada sejumlah titik rawan, Kamis, ( 29/1/3026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat Satlantas Polres Salatiga atas aduan warga yang menilai pelanggaran lawan arus tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, namun juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah pengendara yang nekat melawan arus demi mempersingkat jarak tempuh. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa penilangan serta imbauan secara humanis agar pengendara lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta, S.H., M.M. menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, bukan semata-mata penegakan hukum.
“Pelanggaran lawan arus sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas AKP Henry, Sulistyanta DS, SH., M.M.
Lebih lanjut, AKP Henry Sulistyanta DS, S.H., M.M., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan jalur sesuai peruntukannya, serta mengutamakan keselamatan daripada kepentingan sesaat.
Satlantas Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan melaporkan setiap potensi gangguan lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.( deb)




