JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satresnarkoba Polres Sukoharjo sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Cangkol, Kecamatan Mojolaban. Seorang pria berinisial WN (37) diringkus petugas saat berada di sebuah garasi truk pada Minggu (1/2).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan detail penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2).
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang disimpan tersangka. Barang bukti tersebut kami amankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ari.
WN diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di area Mojolaban.
Selain paket sabu yang dililit isolasi cokelat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya: Satu unit telepon genggam warna putih beserta kartu SIM. Satu potong celana pendek jeans biru milik tersangka.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menjadi perantara jual beli paket sabu seharga Rp 450.000. Transaksi tersebut dilakukan melalui metode pembayaran dompet digital untuk menyamarkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka WN kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU No. 1 Tahun 2026.
AKP Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah Sukoharjo.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang lebih luas. (dea/rit)






