JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus. Dari patroli siber yang dilakukan, sebanyak 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon berhasil disita, dan tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Kudus. Dalam pemantauan ruang digital, petugas menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).
āāMenindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusinya,āā ungkap Kanzi, dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama.
MAS berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.
āāMAS merupakan residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan,āā tuturnya.
Lanjut Kanzi, dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya dengan harga Rp200 ribu per kilogram melalui media sosial.
āāBahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. Sehingga kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,ā imbuhnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan.
āāKetiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,āā ungkap Kanzi.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam mengoptimalkan patroli siber dan penegakan hukum guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya bahan petasan. (mas/han/rit)






