30.9 C
Semarang
Selasa, 14 April 2026

Viral Terekam CCTV, Dua Pencuri Motor Ditangkap




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Tim Unit Reskrim Polsek Baki bersama Resmob Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos di Desa Gentan, Kecamatan Baki. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Aksi pencurian tersebut menimpa Alan Tuguh Wibowo, seorang mahasiswa asal Wonogiri, pada Minggu (22/2/2026) malam di rumah kos Jalan Mangesti, Gentan. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku saat membawa kabur motor Honda Beat milik korban sempat viral di media sosial sebelum akhirnya polisi bertindak cepat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2) pagi setelah serangkaian penyelidikan dan olah TKP.

Baca juga:  Bupati Rober jadi Dewan Pembina Senkom Mitra Polri Karanganyar

“Korban melapor pada Senin (23/2). Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku pertama berinisial BAS (23) kami amankan di rumahnya di Kelurahan Gayam tanpa perlawanan,” jelas AKP Sri Widodo, Rabu (25/2/2026).


Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian membekuk pelaku kedua berinisial DS alias Bedu (23), warga Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan didapat dari hasil kejahatan, di antaranya: Satu unit sepeda motor Honda Beat (hasil curian). Satu unit Honda Vario (sarana kejahatan). Sebuah obeng bermata plus yang dimodifikasi untuk merusak kunci. Jaket hoodie dan helm yang identik dengan rekaman CCTV.

Baca juga:  Meski Corona Melandai, Warga Boyolali Diminta Tetap Terapkan Prokes

Modus yang dilakukan tersangka tergolong nekat dengan mengincar kendaraan di area parkir kos saat situasi sepi. Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari korban, Alan, yang merasa lega motornya kembali dengan cepat. Sementara itu, pihak kepolisian meminta warga lebih waspada, terutama di pemukiman padat dan rumah kos.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, khususnya selama bulan Ramadan ini di mana aktivitas masyarakat meningkat,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Baki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...