26 C
Semarang
Jumat, 27 Februari 2026

Nama Tak Muncul di Daftar Haji 2026, DPR Tindaklanjuti Aduan Warga Magelang

JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG  – Masa reses dimanfaatkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, untuk menindaklanjuti keluhan warga Kabupaten Magelang terkait tidak tercantumnya nama mereka dalam daftar calon jamaah haji 2026.

Aduan tersebut berasal dari satu keluarga warga Kecamatan Borobudur yang terdiri atas dua orang tua lanjut usia dan dua anak. Pada 2025, mereka berstatus calon jemaah haji cadangan dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Namun, karena keterbatasan kuota, keberangkatan mereka tertunda.

Secara prosedural, setelah pelunasan dilakukan, nama calon jamaah seharusnya otomatis tercatat dalam sistem sebagai jemaah yang berangkat di tahun 2026. Pihak bank penerima setoran juga telah menyampaikan bahwa pelunasan telah tercatat dalam sistem. Namun, ketika daftar calon jemaah haji 2026 diumumkan, nama keluarga tersebut tidak tercantum.

Menindaklanjuti persoalan itu, Wibowo mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Magelang dan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Taufiq Husen Ansori.

Dalam penjelasannya, Taufiq menyebutkan bahwa proses seharusnya diawali dengan verifikasi ulang oleh pihak bank. Setelah bank melakukan konfirmasi dan finalisasi verifikasi pelunasan, data secara otomatis masuk ke sistem dan diteruskan ke kantor Kementerian Haji dan Umrah daerah.

“Namun dalam kasus ini, verifikasi lanjutan dari pihak bank tidak dilakukan. Akibatnya, data yang seharusnya masuk ke sistem tidak terproses, sehingga nama calon jamaah tidak muncul dalam daftar jamaah haji 2026,” ujar Taufiq.

Pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Magelang menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada keluarga tersebut untuk keberangkatan 2027. Pendampingan akan dilakukan sejak tahap administrasi awal hingga menjelang keberangkatan agar persoalan serupa tidak terulang.

Meski demikian, Wibowo menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata.

“Calon jemaah haji cadangan tahun 2025 yang sudah melunasi semestinya otomatis masuk daftar 2026 tanpa harus mengulang proses dari awal. Sistem harus memberi kepastian dan perlindungan administratif bagi jemaah. Kasihan jemaah sampai nangis-nangis,” tegasnya.

Ia memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke forum rapat kerja DPR RI bersama Kemenhaj terkait guna mendorong evaluasi prosedur verifikasi dan koordinasi antarlembaga.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah menabung bertahun-tahun dan melunasi biaya haji justru dirugikan akibat kelalaian administratif, apalagi bagi jemaah lansia yang sangat membutuhkan kepastian,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak calon jemaah, sekaligus pentingnya ketelitian administrasi dalam proses penyelenggaraan haji di tingkat daerah.(*)



TERKINI

Rekomendasi

...