31 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Pastikan Hak Pekerja, Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi mengoperasikan Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjamin hak para pekerja terpenuhi serta meminimalisir potensi konflik antara karyawan dan perusahaan menjelang hari raya.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kesejahteraan tenaga kerja di wilayahnya. Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika ditemukan kendala terkait pencairan hak tahunan tersebut.

“Kota Surakarta melalui Disnaker telah membuka posko aduan THR. Bagi masyarakat Solo, silakan gunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati saat memberikan keterangan, Kamis (26/2).

Baca juga:  Hadiri Tasyakuran Muktamar NU ke 34 dan Haul ke 12 Gus Dur, Ini Pesan Gus Yusuf untuk NU dan PKB

Menurut Respati, keberadaan posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak pekerja agar perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Ia berharap melalui kanal ini, setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi tenggat waktu pembayaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

“Secara regulasi di PP memang H-7, namun ada imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar diupayakan H-14. Meskipun sifatnya masih imbauan, kami harap perusahaan bisa memberikan lebih awal,” jelas Pramutedy.

Pihaknya menjamin akan mengawal setiap laporan yang masuk. Disnaker juga akan melakukan mediasi dan tindak lanjut bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pencairan.

Baca juga:  Perda Olahraga Diinisiasi Komisi E DPRD Jateng Berdampak Pengembangan dan Pembinaan Atlet

“Jika ada perusahaan yang belum membayarkan sesuai regulasi, silakan melakukan aduan. Akan langsung kami tindaklanjuti hingga tuntas,” pungkasnya. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...