31 C
Semarang
Jumat, 6 Maret 2026

Polres Kudus Bongkar Praktik Oplosan LPG Bersubsidi, Pelaku Terancam Denda Rp 60 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, di sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Pelaku berinisial HS (49), ditangkap saat sedang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

‘’Di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik khusus,’’ ujar AKBP Heru dalam konferensi pers, Kamis (5/3).

Baca juga:  Seorang Pria di Gondangmanis Nekat Akhiri Hidup

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS yang bukan merupakan pangkalan resmi ini telah menjalankan aksinya selama 1,5 bulan. Modusnya, ia mengumpulkan tabung melon dari pengecer, lalu menyuntikkan isinya ke tabung besar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

‘’Motifnya murni ekonomi. Setiap minggunya, tersangka mengolah sekitar 100 tabung subsidi untuk menghasilkan 20 tabung ukuran 12 kg. Dari setiap tabung 12 kg hasil oplosan tersebut, pelaku meraup untung kurang lebih Rp40 ribu,’’ jelas Heru.

‘’Produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Kudus hingga Pati,’’ imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, Heru menyebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni 100 tabung LPG 3 kg (subsidi), 20 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 8 buah alat suntik gas (regulator modifikasi), 1 unit mobil Daihatsu Grand Max silver (sarana pengangkut) Timbangan elektronik, kipas angin, dan satu bungkus segel plastik kuning.

Baca juga:  Halaqoh MUI Kudus Soroti Fenomena LGBT

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‘’Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,’’ tegas Heru. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...