JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar praktik pembuatan bahan peledak dan petasan ilegal di dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang bertindak sebagai produsen langsung bubuk mesiu dan petasan siap edar.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjamin keselamatan masyarakat menjelang hari raya Idulfitri.
‘’Kami mengamankan pembuat petasan dan pembuat bubuknya langsung. Ini sangat membahayakan masyarakat, dan kami harap kejadian serupa tidak terulang lagi,’’ ujar Kanzi, di Lobi Mapolres Kudus, baru-baru ini.
Lanjut Kanzi, dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di dua lokasi berbeda. Pada perkara pertama, petugas mengamankan 15,5 kg bubuk mesiu atau bahan baku petasan. Sementara pada perkara kedua, polisi menyita 34 buah petasan siap ledak beserta selongsong kosong yang siap diisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak satu tahun lalu. Mereka berniat mengedarkan barang tersebut melalui media sosial secara eceran, guna mencari keuntungan pribadi saat malam takbiran.
‘’Beruntungnya, berkat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penindakan di tempat sehingga barang-barang ini belum sempat diedarkan,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP jo UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (sebagaimana diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2023) tentang bahan peledak. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.
Terkait maraknya potensi gangguan keamanan, AKP Kanzi mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak bermain atau mencoba merakit petasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
‘’Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada hal yang meresahkan di lingkungan masing-masing, segera lapor ke Polres Kudus melalui Call Center 110,” pungkasnya. (han/rit)








