JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percada Kabupaten Sukoharjo, Maryono, mulai menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Uniknya, terdakwa mengikuti proses persidangan dalam kondisi terbaring sakit di kediamannya melalui sambungan daring (zoom meeting).
Maryono didakwa atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha di Perumda Percada Sukoharjo periode 2018–2023. Kasus yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.
Berdasarkan pantauan dari dokumentasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, terdakwa Maryono tampak mengikuti agenda pemeriksaan saksi dari atas tempat tidur dengan pengawalan petugas kejaksaan. Meski kondisi fisiknya menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Kamis.
Perkara dengan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg ini telah bergulir sebanyak lima kali persidangan sejak dimulai pada 5 Februari 2026 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sedikitnya enam orang saksi untuk memperkuat dakwaan.
Kasus mega korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada Agustus 2023. Awalnya, terendus praktik penjualan kalender tahun 2023 seharga Rp20 ribu per eksemplar kepada siswa SD dan SMP negeri di Sukoharjo melalui Perumda Percada.
Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang lebih luas dalam pengelolaan bisnis BUMD tersebut selama lima tahun terakhir. JPU menjerat Maryono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP (primair) dan Pasal 604 KUHP (subsidiair) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, menegaskan bahwa proses hukum ini harus menjadi peringatan keras bagi para birokrat maupun rekanan pemerintah. Ia meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur pejabat maupun swasta, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran besar agar tidak ada lagi yang berani main-main dengan amanah rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara tuntas,” tegas Kusumo, Senin (9/3/2026).
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengungkap aliran dana dan modus operandi kerugian negara tersebut. (dea/rit)








