JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sempat dikabarkan bakal absen menerima tunjangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus akhirnya dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam konferensi pers di Pringgitan Pendapa Kabupaten, Rabu (11/3/2026) sore.
Sam’ani menegaskan, bahwa Pemkab Kudus tidak akan membedakan status pegawai dalam pemberian tunjangan ini. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima hak serupa sesuai regulasi terbaru.
‘’Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dan paruh waktu berhak mendapatkan THR. Kami sudah mengalokasikan anggarannya agar semua bisa merayakan Lebaran bersama-sama,’’ ujar Sam’ani.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3.056.000.000 yang bersumber dari APBD 2026. Dana ini ditargetkan cair paling lambat pada 17 Maret 2026 mendatang.
Terkait besaran yang diterima, Sam’ani menjelaskan adanya perbedaan berdasarkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, termasuk PPPK paruh waktu yang baru dilantik dua bulan lalu, besaran tunjangan akan dihitung secara proporsional.
‘’Untuk yang baru dua bulan kerja, estimasinya sekitar Rp500 ribuan,’’ tuturnya.
Tidak hanya mengandalkan kas daerah, Bupati juga menginstruksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara sukarela mendonasikan sebagian THR mereka.
Dana sukarela tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membantu PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing. Sam’ani bersama Wakil Bupati pun menyatakan akan ikut serta dalam aksi solidaritas ini.
Di sisi lain, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menambahkan bahwa jadwal penyaluran tunjangan lainnya juga telah disusun. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN atau gaji ke-13 dijadwalkan cair maksimal 14 Maret, disusul TPP THR ASN pada 17 Maret 2026.
‘’Sebelumnya PPPK paruh waktu diprediksi tidak menerima THR. Namun, terbitnya regulasi terbaru memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran demi kesejahteraan pegawai non-ASN tersebut,” ujarnya. (han/rit)










