25.7 C
Semarang
Selasa, 31 Maret 2026

Ungkap Kasus Tanah Gedanganak, Terdakwa Ambil Alih Paksa Pemenang Lelang




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah hasil lelang, mengungkap adanya dugaan pengusiran paksa terhadap pihak pemenang lelang oleh terdakwa Indri Hartono.

Hal tersebut, di ungkap Riyanta selaku pendamping hukum korban dalam keterangannya di Kantor LBH Gerakan Jalan Lurus (GJL), Selasa (31/3/2026),

ia juga menegaskan, bahwa klienya merupakan pemenang (pembeli) beritikad baik, melalui proses lelang di KPKNL dengan mekanisme sesuai aturan.

“Secara administrasi tidak ada masalah, bahkan sertifikat sudah dibalik nama menjadi hak milik pemenang lelang,” tegas Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini.


Lanjutnya, secara faktual objek tersebut hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa.

Selaku pendamping hukum, ia berharap negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. Sidang ini merupakan sidang perdana yang langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Riyanto juga memaparkan, pada proses persidangan yang digelar di PN Ungaran, Senin (30/3/2026) lalu, telah menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Yulianto Widodo selaku pelapor, Sri Rejeki Budimartono, Adi Prasetyo, Aji Budi Suparno, dan Wahyuningrum.

Baca juga:  Polsek Kartasura Gencar Razia, Motor Knalpot Brong Disita

“Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur,” tandasnya.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Raden Anggara Kurniawan yang terlebih dahulu menggali keterangan awal dari saksi pelapor, Yulianto Widodo. Kepada saksi, majelis hakim menanyakan hubungan dengan terdakwa.

“Majelis hakim kemudian memeriksa saksi lainnya dengan pertanyaan serupa. Selanjutnya, majelis menawarkan mekanisme pemeriksaan, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan. Atas kesepakatan JPU, penasihat hukum, dan para saksi, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan,” paparnya.

Kemudian, JPU menjelaskan para saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Yulianto Widodo bertindak sebagai pelapor, Sri Rejeki Budimartono merupakan istrinya, Adi Prasetyo adalah karyawan yang merawat objek, dan Aji Budi Suparno saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.

Baca juga:  Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Striptis Mansion KTV

“Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan pokok perkara kepada Yulianto. Saksi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, meliputi penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi pada 16 Januari 2019,” urai Riyanta.

Terkait kronologi, bermula dari lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Objek tersebut sebelumnya beberapa kali dilelang namun tidak laku, diduga karena adanya tulisan di lokasi yang menyatakan tanah dalam sengketa dan klien kami sebagai pembeli lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hingga terbit risalah lelang dan berkas asli objek,” ungkapnya.

Setelah lelang dimenangkan, terdakwa sempat datang untuk menebus kembali objek dengan nilai Rp750 juta dan membuat pernyataan tertulis. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Pihaknya berharap proses hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun dapat segera memberikan kepastian hukum. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...