28 C
Semarang
Minggu, 5 April 2026

PN Vonis Bebas Tiga Aktivis Demo, Hakim Minta Segera Pulihkan Hak




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Suasana haru dan sorak-sorai massa menyambut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Agustus 2025. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Umar Seno Aji, Senin (30/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Ketiganya dibebaskan melalui berkas Perkara No. 1/Pid.B/2026/PN Skt: Membebaskan Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo.
Perkara No. 2/Pid.B/2026/PN Skt: Membebaskan Daffa Labidulloh Darmaji serta memerintahkan pengembalian barang bukti.
Selain itu, diputuskan agar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan ini dibebankan kepada negara.

Baca juga:  Malam Tahun Baru Bupati Sukoharjo Lantik 155 Pejabat

Kasus ini sebelumnya menuai atensi luas karena dianggap sebagai potret represifitas terhadap ruang sipil pasca-kerusuhan Agustus 2025.


Kuasa hukum para terdakwa, Wetub Toatubun, mengapresiasi keberanian hakim yang dinilai objektif dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Putusan hari ini adalah putusan terhadap demokrasi dan nilai kemanusiaan. Ini membuktikan bahwa independensi peradilan masih ada dalam menghadapi kasus-kasus bermuatan politik,” ujar Wetub usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa vonis ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mendiang Affan Kurniawan, yang menjadi bagian dari sejarah kelam rangkaian aksi massa tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan massa dari jaringan solidaritas Solo, Yogyakarta, Semarang, hingga Pati memadati area pengadilan sejak pagi. Usai sidang ditutup, massa menggelar orasi di halaman PN Solo sebagai bentuk syukur dan tuntutan agar kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan.

Baca juga:  Pendaki Bukit Mongkrang Ditemukan, Sekda Jateng Sampaikan Duka Mendalam

Persidangan berakhir kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan, menandai babak baru dalam perjalanan hukum aktivisme di Jawa Tengah. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...