28.9 C
Semarang
Senin, 6 April 2026

Diterapkan Tiap Jumat , Pengawasan WFH Hanya Modal ‘Sharelock’




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus resmi mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski dimaksudkan untuk fleksibilitas kerja, kebijakan ini menuai sorotan lantaran sistem pengawasan yang dinilai masih sangat lemah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengakui bahwa saat ini pihaknya belum memiliki sistem pemantauan real-time. Selama menjalankan tugas dari rumah, diwajibkan mengirimkan titik lokasi atau share location melalui aplikasi pesan singkat.

‘’Metode tersebut cukup sederhana dan mudah dilakukan oleh ASN. Kalau ada arahan share location, ya tinggal dibuka dan dilaporkan posisi kita ada di mana,” ujar Tulus, saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Kudus, baru-baru ini.

Baca juga:  Sebulan Beroperasi, Omzet Galeri Dekranasda Kudus Tembus Rp20 Juta

Sistem pengawasan berbasis sharelock ini dinilai memiliki celah besar. Penggunaan aplikasi pihak ketiga seperti Fake GPS memungkinkan pegawai memanipulasi keberadaan mereka seolah-olah berada di rumah, padahal sedang berada di lokasi lain. Tulus tak menampik bahwa Pemkab belum memiliki teknologi untuk mendeteksi kecurangan semacam itu.


“Untuk pengawasan saat ini masih mengedepankan prinsip kepercayaan kepada ASN. Kami berharap kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Tulus menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur tambahan. Komunikasi antar instansi harus tetap berjalan dan pegawai wajib siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik di kantor. Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.

Baca juga:  Perempuan Kudus Diajak Lestarikan Kebaya dan Perkuat Ekonomi Lokal

Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan langsung tetap diwajibkan Work From Office (WFO). Mereka di antaranya adalah Pimpinan OPD, pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta petugas di dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kualitas pelayanan tidak boleh menurun. Pengaturan jumlah pegawai yang WFH akan dikalkulasi kembali oleh masing-masing OPD,” tegas Tulus.

Terkait potensi pelanggaran komitmen, Pemkab Kudus memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi disiplin. “Tidak hanya di program WFH, ketika ada pelanggaran tentu ada sanksi bagi ASN,” pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...

Geger Dugaan Jual Beli Jabatan di RSUD...

Panggilan Darurat BPBD Kudus Diluncurkan

Adukan Kelangkaan Oksigen ke Gubernur

Separuh Lebih SMP di Kudus Gelar Ujian...