JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Dinamika hukum di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners secara resmi menyatakan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono (PB) XIV.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026. Mundurnya tim pengacara ini terhitung cukup mengejutkan mengingat mereka menangani sejumlah perkara krusial yang sedang berjalan di berbagai instansi.
Salah satu perwakilan advokat, Tamrin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena adanya perbedaan prinsip dalam penanganan perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan klien.
“Dalam kode etik advokat, ketika tidak terdapat kesepakatan, maka kami memiliki hak untuk mengundurkan diri. Hubungan antara klien dan kuasa hukum itu harus berjalan searah. Kami sudah berjuang, namun ada hal-hal yang membuat komunikasi tidak berjalan semestinya,” ujar Tamrin saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (9/4/2026).
Tamrin menambahkan bahwa pengunduran diri ini didasarkan pada Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mundurnya 19 pengacara ini mencakup pencabutan kuasa atas beberapa penugasan penting, di antaranya: Gugatan di PN Surakarta: Perkara yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta. Sengketa Administratif: Keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan terkait pengelolaan keraton. Urusan Dokumen Kependudukan: Permohonan perubahan nama raja di Disdukcapil Solo. Dan Advokasi Legislatif: Permohonan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
“Tiga kuasa utama sudah kami cabut, termasuk yang di DPR RI. Secara administrasi kami sudah unggah melalui sistem e-court sejak Rabu pekan lalu,” imbuh Tamrin.
Terkait perkara yang sedang bergulir di PN Surakarta, Tamrin menjelaskan bahwa pengunduran diri ini tidak menghentikan proses hukum yang ada. Namun, ia mengakui hal ini berpotensi sedikit menghambat jadwal persidangan (court calendar).
“Perkara tetap berlanjut, tidak dicabut. Hanya saja, majelis hakim nantinya akan memanggil langsung pihak tergugat (PB XIV) untuk menanyakan apakah akan maju sendiri atau menunjuk kuasa hukum yang baru,” jelasnya.
Meskipun sepakat untuk berpisah jalan secara profesional, tim hukum Dr. Teguh Satya Bhakti & Partners berharap hubungan personal tetap terjaga dengan baik. Hingga saat ini, diakui belum ada respons langsung dari pihak PB XIV terkait surat pengunduran diri tersebut.
“Kami inginnya berpisah secara baik-baik, sebagaimana saat awal menerima kuasa. Harapan kami, meskipun sudah tidak menjadi kuasa hukum, komunikasi tetap lancar demi kebaikan bersama,” pungkas Tamrin.
Adapun advokat yang mengundurkan diri adalah, Dr. Teguh Satya Bhakti, Sionit Tolhas Martin Gea, Billy Suryowibowo, M. Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Andi Muhammad Reza Pahlevi, Tamrin, Karsedi, Jaka Iswet, Hincat Silalahi, Endang Sukendar, Bahrain, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, Dimas Arya Aziza, Bogi Yuliawan, Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, Ahmad Yusra, Yoga Aditya, dan Dinda Wulan Ariani. (dea/rit)















