32.8 C
Semarang
Senin, 13 April 2026

Tewasnya Siswa SMP di Sragen, Melalui LBH Justice and Peace Keluarga Korban Minta Keadilan




JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Peristiwa perkelahian tragis yang menyebabkan tewasnya, WAP (14), salah satu siswa SMP 2 Sumberlawang Sragen berbuntut panjang. Melalui Advokat Solo dari LBH Justice and Peace, Asri Purwanti keluarga korban meminta keadilan di Polres Sragen.

Kepada awak media, Advokat Solo dari LBH Justice and Peace, Asri Purwanti menjelaskan bahwa kedatangannya ke Sragen ini, selain untuk mendampingi keluarga dari pelapor yakni ayah korban, Maryono untuk di BAP di PPA Polres Sragen, juga untuk menghadap Kapolres Sragen, ia ingin menyampaikan unek-unek dari pihak keluarga yang intinya supaya pelaku ini diberi pembinaan dengan cara diamankan. Sayangnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari sedang ada tugas, sehingga pertemuan tersebut akan dijadwalkan.

“Saya selaku kuasa hukum kan berdasar pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang mana disitu diatur apabila anak itu berumur 14 ke atas ya, itu dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun, itu bisa ditahan, itu bukan berarti kok tega nih ya nahan anak, bukan begitu ya, ini supaya untuk pembinaan saja, pembinaan bahwa ke depan sebagai pembelajaran untuk kita semua. Bahwa anak-anak itu memang harus ada pengawasan dan tidak terulang lagi kepada adik-adik di usia SD, SMP, SMA kan rawan-rawannya ya dan itu sebagai keprihatinan kita bahwa di tingkat SMP itu kan kadang anak itu mencari jati diri. Namun terlepas dari itu, tetap harus ada efek jera kepada anak-anak yang lain khususnya kepada pelaku biar ke depan setelah dewasa juga tau lah. Aku kalau sampai melakukan tindakan seperti ini nanti aku akan ada sanksinya,” terang Asri Purwanti, Senin (13/4).

Baca juga:  Polisi Bongkar Makam Santri, Selidiki Kejanggalan Penyebab Kematian

Asri menekankan, kalau pelaku ini tidak ditahan, suatu saat anak dewasa nanti dampaknya bahaya. Kemudian ia berencana setelah menghadap Kapolres akan mengajukan audensi ke DPRD Sragen. Langkah itu ditempuh karena keprihatinan mendalam sebagai orang tua maupun sebagai pemerhati anak.


“Saya sangat sedih melihat kejadian ini karena di SMP Negeri 2 ini sudah dua kali ini kejadian membawa maut. Dan pada saat itu kok kejadiannya pas jam kosong. Kalau yang kejadian dahulu itu kan 10 orang karena jam kosong kan anak-anak main keluar Itu kan nggak boleh. Nah terus ini kok merenggut nyawa lagi. Jadi semuanya agar ada pembinaan saja, pembinaan dari Dinas Pendidikan, kita minta perhatikanlah guru-guru di desa-desa itu, supaya perhatiannya tidak hanya di kota saja, supaya ada tanggung jawabnya. Sebagai guru tak perlu takut nanti wah aku dikriminalisasi. Saya sebagai pembela guru, selama guru itu positif. Demi adik-adik, demi siswanya untuk menjadi baik. Nggak akan ada kriminalisasi, percayalah pembinaan itu sangat penting. Supaya anak-anak usia SMP itu baik, itu aset bangsa. Kalau sekarang tidak dilatih kedisiplinan dan pembiarannya nggak bagus, maka saya bukan menyalahkan guru. Tapi saya memberi edukasi kepada guru-guru yang lain. Tolonglah hak dan kewajiban bahwa orang itu kan menitipkan anak. Kalau anaknya nakal ya ditegur, nggak usah takut,” ujarnya.

Mengingat ini keluarga korban itu pekerjaannya penjual pentol, Asri menceritakan saat Kamis malam atau Jumat malam datang ke kantornya di Pabelan Solo. Hal itu langsung jadi perhatiannya.
“Saya mendengar bahwa ayah korban ini hanya penjual pentol keliling kampung. Terus ini punya adik di rumah, korban itu anaknya sangat taat disuruh ngemong adiknya. Habis itu disuruh ngaret lah. Maka saya siap bantu, karena ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali betapa kehilangannya orang tuanya, orang tidak mampu. Nah semoga dalam mencari keadaan ini, saya selaku praktisi hukum yang ditunjuk akan membela total sampai ke proses persidangan,” tegasnya.

Baca juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrim, Boyolali Petakan Daerah Rawan Bencana

Terkait penahanan pelaku jika memang sudah diamankan, Asri juga meminta transparansi, karena dari pihak keluarga menyampaikan hal tersebut. Pihaknya tetap mengacu kepada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 bahwa anak yang sudah 14 tahun lebih dengan ancaman membawa nyawanya itu bisa ditahan. Terlepas memang ada juga di pasal 32 Menyampaikan bahwa selama ada penjaminan tak ditahan.

“Nah kami dari pihak keluarga kami tidak percaya penjaminan dari orang tua. Karena itu tidak akan mendidik. Ini untuk dibina jadi baik. Kami tujuannya untuk pembinaan. Dan supaya ada efek jera,” ungkap Asri.

Kalau terkait dengan guru jika memang ada sanksi. Sanksinya apa, pihak keluarga korban juga harus tahu. Karena sanksi itu tidak hanya dimutasi, kepala sekolah di sini sanksinya harus tegas karena ini sudah kelalaian. Sanksinya harus diberhentikan Kepala sekolahnya. Biar tidak terulang lagi. Kalau untuk gurunya sanksinya tentu sesuai dengan kesalahannya.

“Karena kami dari pihak keluarga memang tidak terima itu. Anak ini sebagai harapan dan tumpuan orang tuanya. Sebagai aset bangsa. Sebagai yang digadang-gadang kedepannya nanti bisa menjadi orang. Sampai orang tuanya itu jualan pentol keliling kampung. Makanya, saat audiensi nanti saya minta dipanggil Kepala sekolahnya. Kepala sekolah harus diberhentikan. Untuk guru-gurunya tolong diberi pembinaan yang bagus,” tandasnya. (yas).




TERKINI




Rekomendasi

...