28 C
Semarang
Jumat, 17 April 2026

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 910 Gram di Kartasura




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka utama, yakni seorang wanita berinisial NUH alias VIA (35) dan seorang pria berinisial J alias KEROK (45).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas bergerak melakukan penindakan pada Jumat (20/2/2026) malam.

Tersangka Pertama, NUH alias VIA diamankan di Desa Pucangan. Dari ponsel tersangka, polisi menemukan jejak digital transaksi narkoba yang melibatkan tersangka kedua. Pengembangan Pada Sabtu (21/2/2026) pagi, petugas meringkus J alias KEROK di Desa Gumpang, Kartasura.


Baca juga:  Antisipasi Corona di PTM, Siswa dan Guru SMP di Boyolali Swab Antigen

Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan: 17 paket sabu seberat hampir 1 kilogram dan 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, pink dan cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J alias KEROK mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia bertugas memecah dan mendistribusikan narkotika atas perintah VIA dengan imbalan mencapai Rp11 juta.

Sementara itu, VIA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang laku terjual.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, termasuk mengejar pelaku yang masuk daftar DPO,” tegas AKP Ari Widodo saat memberikan keterangan pada Jumat (17/4).

Baca juga:  Gelar Budaya FIB UNS, Fadli Zon: Indonesia Negara Peradaban dan "Mega Diversity"

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...