JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus memperbarui Memorandum Of Undertanding (MoU) atau nota kesepahaman kemitraan dengan PT PURA, untuk periode lima tahun ke depan 2026-2031. Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya masa berlaku kerja sama periode 2022-2025 pada tahun depan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kudus, Sulistiyowati, mengungkapkan bahwa draf kesepakatan baru telah dibahas secara intensif sejak beberapa bulan lalu. Berbeda dengan periode sebelumnya yang berdurasi tiga tahun.
‘’Mengingat MoU periode 2022-2025 akan segera berakhir, maka harus diperbarui. Kami sudah menyepakati bidang-bidang yang akan dikerjasamakan dengan menitikberatkan pada pola kemitraan,’’ ujar Sulistiyowati, Rabu (22/4).
Dalam draf terbaru, lanjutnya, terdapat empat bidang utama yang menjadi fokus kerja sama, serupa dengan struktur tiga tahun sebelumnya namun dengan penguatan pada implementasi. Keempat bidang tersebut meliputi Bidang Sosial, Lingkungan Hidup, Kearsipan, serta Bidang Lain yang disepakati sesuai kebutuhan daerah.
Sulistiyowati menjelaskan bahwa ruang lingkup perencanaan dan pembangunan nantinya akan diturunkan secara teknis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
‘’Untuk proses penandatanganan induk kerja sama ini, difasilitasi oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bapperida, dan Bagian Hukum Setda Kudus,’’ tambahnya.
Melalui pembaruan MoU ini, pihaknya berharap integrasi program pembangunan antar-sektor dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kudus hingga lima tahun mendatang. (han/rit)















