JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kudus mengajukan cuti besar, untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026. Tercatat, sebanyak delapan pejabat eselon II dan III telah mengajukan izin kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengonfirmasi hingga Jumat (24/4) pagi belum semua pegawai mengajukan cuti untuk ibadah haji. Sedang yang sudah mengajukan cuti terdapat delapan pejabat Eselon II dan III. Mereka akan mulai cuti kerja terhitung sejak akhir April hingga Juni mendatang.
‘’Benar, ada beberapa Kepala Dinas dan Sekretaris yang mengajukan cuti besar maupun tahunan untuk keperluan ibadah di tahun 2026 ini. Rata-rata durasi cuti mencapai 45 hari,’’ ujar Tulus, Senin (27/4).
Berdasarkan data BKPSDM, dua kepala dinas (eselon II) yang dipastikan berangkat adalah Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana, dan Kepala DPMPTSP, Mohammad Fitriyanto. Keduanya mulai cuti pada awal Mei dan dijadwalkan kembali bertugas pada 19 Juni 2026.
Selain tingkat kepala dinas, sejumlah jabatan strategis di lini sekretaris dan kepala bidang juga mengalami kekosongan sementara. Di antaranya adalah Sekretaris Dinas PUPR, Siti Rokhimah, dan Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Imam Sofwan.
Kemudian Sudarmi selaku Kabag Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, yang mengajukan cuti tahunan mulai 30 April. Berbeda dengan yang lain, Sudarmi mengambil skema cuti tahunan karena sebelumnya telah mengambil hak cuti besar pada tahun 2022.
Meski demikian, Tulus menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Selama masa cuti tersebut, posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) agar pengambilan keputusan strategis di masing-masing instansi tetap berjalan lancar.
‘’Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meski ada beberapa kepala mengajukan cuti beesar,’’ tandasnya. (han/rit)















