30.3 C
Semarang
Jumat, 8 Mei 2026

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 192,1 Gram




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satresnarkoba Polres Sukoharjo sukses membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan barang bukti sabu seberat 192,1 gram. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial BC alias Menco (35), warga Jatisrono, Wonogiri, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar besar.

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah SPBU di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (22/4) dini hari. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya JDP alias Doni di wilayah Boyolali pada Sabtu (18/4). Dari tangan Doni, petugas mengamankan delapan paket sabu siap edar.

“Berdasarkan interogasi, tersangka JDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BC alias Menco. Dari informasi itu, tim Unit Opsnal langsung melakukan pemantauan ketat,” ujar AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (8/5).

Baca juga:  Gaktibplin Polres Sukoharjo Cek HP dan Tes Urine

Petugas kemudian mengendus jejak Menco yang baru saja kembali dari Jakarta menggunakan kereta api untuk mengambil stok sabu. Setelah dilakukan observasi, tersangka akhirnya disergap saat tiba di wilayah Kartasura.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang milik tersangka. Selain sabu seberat hampir 2 ons tersebut, petugas juga menyita timbangan digital, alat pres plastik, kartu ATM, serta uang tunai.

Kepada penyidik, Menco mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial PLENGEH yang kini berstatus Buron (DPO). Tersangka dijanjikan upah menggiurkan untuk memecah dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp4 juta untuk setiap 100 gram sabu yang diedarkan, ditambah bonus sabu untuk dijual kembali atau dikonsumsi sendiri,” tambah AKP Ari.

Baca juga:  Capek Kucing-Kucingan dengan Pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Usulkan Perda Tipiring

Polres Sukoharjo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Saat ini, kepolisian tengah memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, Menco dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman berat akibat kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

AKP Ari Widodo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...