33.5 C
Semarang
Selasa, 12 Mei 2026

DAIKIN Raih Paritrana Award 2025




 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih penghargaan Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Penghargaan tersebut diterima langsung dalam acara di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan kawasan H Rasuna Said, Jakarta, 8 Mei 2026.

Penghargaan diberikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar. Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan tahunan bagi pemerintah daerah, badan usaha, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan tenaga kerja.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang harus dijalankan secara konsisten.

“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktik bisnis berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga:  25 Ribu Siswa Ikut Kelas Cerdas Digital XLSMART

Ia menjelaskan, proses seleksi Paritrana Award dilakukan secara ketat dan berjenjang mulai tingkat provinsi hingga nasional. Dalam penilaiannya, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah indikator utama seperti inovasi program, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.

Menurutnya, keberhasilan DAIKIN meraih penghargaan dari kategori badan usaha besar dan menengah tidak lepas dari komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga dinilai aktif mendorong kesadaran perlindungan tenaga kerja di kalangan mitra bisnis.

“Komitmen ini tidak hanya kami jalankan di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga kami dorong kepada mitra usaha dan pekerja rentan di sekitar kami,” katanya.

Dalam praktiknya, DAIKIN memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga menjaga kepatuhan administrasi dan ketepatan pembayaran iuran jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

Tak hanya itu, DAIKIN juga mewajibkan mitra subkontraktor untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.

Baca juga:  Jawab Kebutuhan RS, PLN Kembali Salurkan Bantuan 12 Ton Oksigen di Jateng

DAIKIN juga aktif mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mendorong perusahaan maupun individu untuk ikut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan seperti asisten rumah tangga, pengemudi, hingga pelaku usaha kecil.

Sepanjang 2025, DAIKIN tercatat telah berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 24.802 pekerja rentan di berbagai sektor. Kontribusi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengantarkan perusahaan meraih penghargaan tingkat nasional tersebut.

Budi Mulia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan pekerja. Selain itu, penghargaan tersebut juga diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak perusahaan agar turut mengambil peran dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk bersama mengambil peran bagi kesejahteraan lebih banyak pekerja di Indonesia,” pungkasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...