Saksi Dugaan Korupsi Fadia, Wakil Ketua DPRD-Ajudan Akui Terima Uang


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran uang yang melibatkan sejumlah pejabat dan orang-orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, mengaku pernah menerima uang Rp50 juta.

Ruben menyebut uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto. Namun, ia membantah uang tersebut ditujukan kepada Fadia Arafiq.

Pengakuan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangan saksi sebelumnya mengenai dugaan pemberian uang Rp60 juta dari Pujo kepada Fadia melalui Ruben. “Kalau untuk memberikan untuk Ibu, saya tidak pernah terima,” kata Ruben di hadapan majelis hakim.

Ruben kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerima uang dari Pujo. Namun, menurut dia, pemberian tersebut dimaksudkan untuk membantu kegiatan Partai Golkar, bukan untuk diserahkan kepada Fadia.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Agustus 2022 di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan. Saat itu, Ruben berada bersama Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pekalongan, Rudy Sulaiman.

Ruben mengaku saat itu belum mengenal Pujo. Kepada dirinya, Pujo menyampaikan bahwa ada uang yang dititipkan untuk kegiatan syukuran sekaligus membantu kegiatan Partai Golkar.

“Dia menyampaikan bahwa ini titip untuk syukuran. Saya bilang syukuran apa ini? Untuk membantu kegiatan-kegiatan Golkar,” ujar Ruben.

Uang tersebut kemudian diterima Ruben bersama beberapa rekannya. Setelah amplop dibuka, Ruben mengaku mengetahui jumlah uang di dalamnya sebesar Rp50 juta. Ruben mengatakan uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Partai Golkar. Kebetulan, menurut dia, pada Agustus ketika itu terdapat banyak agenda partai.

Yang menarik, Ruben juga mengaku hingga persidangan berlangsung dirinya belum pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Fadia. Ruben menegaskan, sepanjang yang diketahuinya, Pujo tidak pernah menyebut uang tersebut ditujukan kepada Fadia. Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai permintaan kenaikan jabatan Pujo sebagai imbalan pemberian uang tersebut.

Di hadapan jaksa, Ruben juga membantah pernah menerima uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi maupun untuk dititipkan kepada Fadia.

Selain Ruben, persidangan juga menghadirkan sejumlah ajudan Fadia Arafiq sebagai saksi. Salah satunya Aji, yang mengaku menjadi ajudan Fadia sejak 9 Februari 2022 hingga akhir 2023.

Baca juga:  Tambang Ilegal di Jepara Leluasa Beroperasi

Di hadapan majelis hakim, Aji mengungkap pernah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh kepala OPD melalui orang suruhan. Uang tersebut kemudian ditujukan kepada Fadia. Dijelaskan, ia bersama sejumlah ajudan lain bertugas secara bergantian mendampingi Fadia. Selain ketika bupati melakukan kegiatan kedinasan di luar kantor, para ajudan juga bertugas saat Fadia berkegiatan di pendapa.

JPU kemudian menggali keterangan Aji mengenai kemungkinan adanya pemberian uang dari kepala OPD maupun direktur rumah sakit. Aji mengaku pernah menerima uang titipan dari salah satu kepala OPD, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo.

Menurut Aji, pemberian tersebut terjadi sekitar 2024-2025 sebanyak tiga hingga empat kali. Salah satunya diserahkan secara langsung, sedangkan pemberian lainnya melalui orang yang menjadi utusan. Uang tersebut diserahkan di ruang ajudan dalam kondisi masih berada di dalam amplop. Aji mengaku tidak mengetahui jumlahnya karena tidak pernah membuka dan menghitung isi amplop tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, menurut Aji, Fadia kemudian memintanya menyimpan uang tersebut sampai ada kebutuhan. Salah satu penggunaannya, kata Aji, adalah untuk membeli sembako dan parsel yang dibagikan saat Lebaran.

Uang itu kemudian disimpan di laci ruang kerja ajudan. Aji baru membuka amplop ketika mendapatkan arahan. Saat dibuka, ia melihat uang dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tidak hanya dari Susanto Widodo, Aji juga menyebut pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala OPD lainnya. Nama-nama yang disebut antara lain Edi Harjanto, Abdul Ghazali, Wawan selaku Kepala Disporapar, Wahyu Kuncoro selaku Kepala Dinkes, Yudi Himawan selaku Kepala Dinsos, Nur, hingga Supriyadi.

“Itu uang THR dan akhir tahun,” ujar Aji, seperti dilansir dari detikcom.

Persidangan juga mengungkap adanya nama Anggi, staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan outsourcing yang disebut direkturnya merupakan anak Fadia.

Aji mengaku mengenal Anggi dan pernah menerima sebuah tas darinya. Saat itu, Anggi disebut mengatakan hendak menitipkan uang. Namun, uang tersebut akhirnya tidak jadi diserahkan kepada Aji.

“Dititipkan isinya apa kurang tahu, tidak saya buka. Katanya mau nitip uang, tapi tidak jadi, untuk diserahkan ke Mbak Hani (Siti Hanikatun, Kabag Perekonomian),” jelas Aji.

Menurut Aji, setelah rencana penitipan tersebut batal, ia mendapat informasi bahwa uang itu diminta untuk dikembalikan kepada Fadia melalui ajudan yang sedang piket.

Baca juga:  Peredaran Narkoba 2022 Di Dominasi Semarang, Jepara dan Solo Raya

Sementara itu, Fadia Arafiq membantah menikmati uang THR maupun uang akhir tahun yang disebut berasal dari sejumlah kepala OPD.

Fadia menyatakan uang yang diterima melalui ajudan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, uang tersebut langsung didistribusikan kepada berbagai pihak yang membantu pekerjaan pemerintahan maupun kegiatan lainnya.

Dalam persidangan, Fadia bahkan meminta mantan ajudannya, Dewi, untuk menjelaskan penggunaan uang tersebut. Dewi kemudian membenarkan bahwa uang yang diterima selanjutnya dibagikan.

“Mbak Dewi kan pernah jadi ajudan saya. Pasti tahu uang Lebaran itu yang dikasihkan orang-orang, sudah tradisi dari zaman dulu itu, saya bagikan ke siapa aja?” kata Fadia.

Fadia mengklaim uang THR tersebut tidak hanya diberikan kepada tim sukses. Para ajudan, personel Satpol PP, hingga sejumlah pihak lain yang membantu kegiatan pemerintahan juga disebut menerima pembagian.

“Saya membagikan uang bukan hanya ke masyarakat atau tim sukses. Ajudan yang lain, terus para Satpol. Semuanya saya bagikan. Jadi uang itu memang saya tidak ambil. Kamu lihat kan saya tidak ambil? Langsung didistribusikan. Sampai ke Dishub, anak Prokopim,” bebernya.

Tak hanya uang, Fadia juga mengungkapkan dirinya membagikan ribuan parsel saat Lebaran. Parsel tersebut disebut diberikan kepada masyarakat serta berbagai pihak yang membantu pekerjaannya.

“Ribuan parsel saya bagikan kepada masyarakat. Parsel tipe C saja saya bagikan hampir 3.000 parsel,” ujar Fadia.

Ia menyebut masih terdapat ratusan parsel tipe B dan tipe A yang juga dibagikan. Menurut Fadia, total nilai seluruh parsel tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Parsel tipe B-nya juga ada kalau nggak salah 500-an parsel dan tipe A-nya 200-an parsel. Dan itu nilainya hampir Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.

Fadia bahkan mengklaim uang yang diterima dari sejumlah kepala OPD tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pembagian parsel tersebut. Ia menyebut harus menggunakan uang pribadi untuk menutup kekurangan biaya.

“Dan pasti kamu tahu bahwa yang dikasih dinas-dinas untuk memberikan (THR) Lebaran itu uangnya dapatnya sedikit. Dari mana saya nombokin uang itu?” kata Fadia kepada Dewi.

“Ya, dari uang pribadi saya sendiri. Saya mau kasih tahu bahwa saya tidak mengambil dan langsung didistribusikan, malah saya nombok banyak,” kilahnya. (dtc/muz)

 


TERKINI

Rekomendasi

...