JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menanggapi kasus longsor area tambang galian C, di Kelurahan Rowosari Tembalang, Kota Semarang, tak lepas dari kelalaian dan menjadi tangggung jawab Dinas ESDM atau Inspektur Tambang.
Hal tersebut, di tegaskan oleh Nanang Setyono selaku Koordinator Omah Publik yang menyebut, kasus tersebut harus di ungkap secara terbuka.
“Selain kelengkapan ijin yang harus diperhatikan adalah tata cara atau teknik menambang agar tidak membahayakan pekerja dan tidak terjadi bencana (tanah longsor) atau yang lainya,” katanya saat di konfirmasi JATENG POS, Senin (21/4/2025).
Dijelaskan, bahwa tambang galian C tersebut juga menerapkan cara kerja yang salah.
“Cara kerjanya saja sudah salah, yakni dengan melubangi dahulu bagian bawah tebing, sehingga sangat membahayakan para pekerja dan pasti akan terus terjadi longsor,” tandasnya.
Selain itu, pengelola tambang juga harus memasang rambu peringatan di setiap titik area tambang.
“Rambu peringatan harus terpasang, agar para pekerja mengetahui area rawan kecelakaan, Kalau tidak ada itu juga kesalahan mutlak,” terangnya.
Menurut nanang, dengan cara kerja yang digunakan dalam sangat tidak dibenarkan, sehingga terjadi longsor saat pekerjaan berjalan
“Apapun bentuk alasannya, truk mogok atau yang lainya, hal itu sudah tidak benar. Karena dengan cara yang digunakan, selain mengancam nyawa penambang, juga berdampak pada kerugian pemilk tanah di sekitar galian tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat inu, dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kejadian longsor Galian C yang juga menewaskan seorang pekerja (sopir truck). (ucl)