Rektor Sodiq Siapkan 73 Kuota Maba Siluman, Tarif per Kursi Kedokteran Rp 650 Juta


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan konstruksi hukum kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), beserta 5 orang anak buah dan jaringannya. Penetapan pasal pemerasan dan gratifikasi ini dirumuskan langsung berdasarkan temuan mendalam dari tim penyidik di lapangan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kampus terkemuka tersebut sukses menciduk 6 tersangka kunci. Mereka adalah sang Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta 3 orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN) yang tak lain adalah keponakan Rektor sendiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penerapan pasal pemerasan berpijak pada dominasi relasi kuasa yang dipegang oleh Akhmad Sodiq. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi universitas, Sodiq memegang kendali penuh atas seluruh proses seleksi mahasiswa baru (maba) jalur Mandiri tanpa celah kontrol berarti.

“Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan kekuasaan mutlak tersebut, Sodiq diduga mematok tarif spesifik bagi para orang tua yang berniat memasukkan buah hati mereka ke kampus. Pihak keluarga calon mahasiswa akhirnya tak berkutik dan terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp650 juta demi kursi kuliah.

Baca juga:  KPPBC Kudus Sita 600.000 Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Tronton

“Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan,” lanjut Taufik mempertegas posisi tawar yang timpang tersebut.

Kuota Siluman 73 Kursi Maba

Di sisi lain, KPK juga mengenakan pasal gratifikasi. Jerat hukum ini diberlakukan atas temuan aliran dana dari orang tua yang memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk “rasa terima kasih” lantaran anak mereka berhasil lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Taufik mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari total 245 kuota maba jalur Mandiri Fakultas Kedokteran (FK), Rektor secara sengaja menyisihkan 73 kursi khusus. Kuota siluman ini dipersiapkan secara rapi untuk menampung para calon mahasiswa yang orang tuanya sanggup membayar mahar.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa baru (maba) yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” beber Taufik. Meski angka-angka tersebut telah terekam jelas dalam dokumen sitaan OTT, penyidik masih terus mendalami rumus di balik penentuan kuota tersebut.

Skandal ini melibatkan rantai birokrasi dan perantara yang cukup panjang. Pada Agustus 2026, Warek III Norman Arie Prayoga memerintahkan dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif Rp650 juta per orang tua calon mahasiswa kedokteran.

Baca juga:  Terlibat Masalah Keluarga TY Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Nahasnya, meski uang sudah disetor, beberapa anak justru gagal lolos seleksi. Para orang tua yang meradang lantas menuntut pengembalian dana. Karena uangnya telanjur amblas dipakai keperluan pribadi oleh para perantara, Norman lantas memutar otak dengan meminjam dana kepada Mulyono (keponakan Rektor).

Sebagai gantinya, pelunasan utang tersebut dibungkus lewat pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed—mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, hingga pengecatan gedung—yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

Tidak berhenti di situ, drama korupsi ini semakin runyam ketika Kabag Akademik Eko Sumanto kedapatan menyimpan bundelan uang tunai hasil memeras orang tua di dalam kantong kresek.

Melalui komunikasi tersembunyi dengan para pengepul, Eko mengatur tawar-menawar mahar sepanjang periode 2025–2026 dengan total tangkapan mencapai Rp1,12 miliar. Uang panas tersebut lantas meluncur ke sistem otorisasi setelah Rektor memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan approval kelulusan kilat.

Sebagian dana suap senilai Rp680 juta bahkan sempat dibelikan tiga bidang tanah atas nama sang keponakan, Mulyono, yang bertindak sebagai pengelola keuangan pribadi Rektor.

Akibat perbuatan lancung ini, Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga kini harus mendekam sebagai pesakitan bersama empat tersangka lainnya dalam pusaran korupsi seleksi mahasiswa baru Unsoed. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...