JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Kerja Daerah di Aula Rumah Makan Cikal Gading, Tuntang, Selasa (13/5/2026). Rakerda bersama pengurus DMI daerah dan pengurus cabang kecamatan se-Kabupaten Semarang ini membawa kabar penting, marbot dan pengurus masjid akan difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam kegiatan Ketua DMI Kabupaten Semarang KH Zaenal Abidin, Kabag Kesra Setda Kabupaten Semarang H Asep Mulyana, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho.
Ketua DMI Kabupaten Semarang KH Zaenal Abidin menyebut Rakerda ini ada dua agenda utama. Pertama, menyusun program kerja. Kedua, mengeksekusi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam rangka untuk memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Jadi untuk perlindungan ketenagakerjaan, pengelolaan masjid dan marbot, kita ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kiai Zaenal.
Usai Rakerda, DMI akan mengumpulkan perwakilan takmir masjid di kecamatan-kecamatan, guna sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Ia menghitung, Kabupaten Semarang punya sekitar 1.300 masjid. Kalau perkiraan dibuat 5 marbot per masjid, artinya, potensi 6.500 marbot bakal dapat perlindungan kerja.
“Marbot rentan kecelakaan kerja. Untuk menjamin kesejahteraan marbot ini, dana sebagian dari infak yang masuk sesuai fatwa MUI bisa dihalalkan untuk meng-cover biaya marbot masuk BPJS,” jelasnya.
Langkah ini juga menindaklanjuti imbauan DMI Pusat. “Ini imbauan dari Pak Yusuf Kalla (Ketua Umum DMI Pusat, red). Sudah ada MoU antara PW DMI provinsi dengan BPJS, dan Dewan Masjid Kabupaten dengan BPJS Kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya, syarat pendaftaran dibuat mudah. Cukup SK kalau itu merupakan marbot dari masjid tersebut. SK ketua takmir juga diterima, apalagi SK dari kelurahan. Nama yang terdaftar di SK tinggal datang ke BPJS bawa KTP.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, menjelaskan ada dua program wajib: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bisa ditambah Jaminan Hari Tua.
“Misalnya kalau bersih-bersih masjid terjadi kecelakaan, masuk rumah sakit tidak dibatasi 3 hari atau berapa hari, tapi sampai sembuh. Begitu daftar atau 3 hari kemudian meninggal, langsung disantuni Rp42 juta,” jelas Mulyono.
Iuran untuk marbot sebagai pekerja informal sebenarnya Rp16.800 per bulan. Namun ada relaksasi dari pemerintah, diskon 50 persen menjadi Rp8.400 per orang per bulan. Untuk mendapatkan jaminan hari tua iuran tambah Rp20.000 sehingga total Rp28.400. Batas usia pendaftaran marbot maksimal 65 tahun saat daftar awal.
Mulyono menyebut respons takmir positif. Baznas Kabupaten Semarang pada Ramadan kemarin sudah menanggung iuran 200 marbot.
“Seminggu lalu kami pertemuan di Masjid Istiqomah Ungaran. Mereka antusias karena iuran terjangkau tapi manfaatnya luar biasa. Selama ini belum ada perlindungan untuk pengurus masjid. Dan, kami bersama Baznas Kabupaten Semarang pada Ramadan lalu sudah menanggung iuran sebanyak 200 marbot,” pungkasnya.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha diwakili Kabag Setda Asep Mulyana dalam sambutan tertulis menyampaikan apresiasi atas Rakerda DMI tahun 2026.
“Semoga semakin memperkuat komitmen DMI dalam membangun tata kelola masjid yang baik, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
“Masjid bukan sekadar tempat ibadah. Masjid juga pusat pembinaan umat, karakter, penguatan ukhuwah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan moderasi beragama. DMI punya peran strategis menjaga fungsi masjid tetap relevan dengan zaman tanpa meninggalkan syariat dan kebangsaan,” jelasnya.
Ia mencatat program DMI mulai dari pendataan masjid, penataan akustik, sertifikasi tanah, percepatan perizinan, hingga ekonomi umat berbasis masjid dan wisata religi.
“Apabila semua pihak bergerak bersama, masjid akan semakin mampu menjadi pusat kemajuan umat,” tandasnya
Bupati berpesan agar takmir adaptif di era digital. Masjid harus ramah bagi generasi muda, jadi benteng moral di tengah derasnya arus informasi.
“Jangan sampai masjid yang sudah dibangun baik justru sepi dari kegiatan keagamaan,” tandasnya.
Rakerda ini jadi langkah awal DMI Kabupaten Semarang bersama BPJS Ketenagakerjaan siap menyisir 1.300 masjid agar marbot dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. (muz)













