JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR – Jaringan narkoba di Karanganyar kembali terpukul. Satresnarkoba Polres Karanganyar membongkar dua kasus besar dalam kurun waktu 10 hari, dengan barang bukti 150,11 gram sabu dan 1.071 butir obat keras daftar G.
Hasil operasi yang digelar 28 April hingga 8 Mei 2026 itu disampaikan langsung oleh Waka Polres Karanganyar Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers di Aula Jananuraga, Rabu (13/5/2026).
Dijelaskan Waka Polres, di Kecamatan Jaten, polisi meringkus dua kurir sabu berinisial YD dan RR. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah bandar yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk DPO. Untuk sekali pengiriman, keduanya dijanjikan upah Rp2 juta,” ungkap Kompol Huda didampingi Kasatresnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro.
Modusnya itu pelaku mengambil sabu di satu titik, lalu mengantar ke lokasi yang sudah ditentukan. Sementara di Mojogedang, polisi menangkap TG yang diduga kuat sebagai bandar Trihexyphenidyl. Motifnya jelas, cari untung pribadi.
“Saat ini petugas masih memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Huda.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman berat. YD dan RR dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan TG dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yas).













