JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Wilayah Solo Raya kini menghadapi alarm merah terkait peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT). Tidak lagi terbatas pada lingkungan pekerja atau remaja, penyalahgunaan obat keras ini dilaporkan telah merambah hingga ke tingkat Sekolah Dasar (SD).
Fakta memprihatinkan ini terungkap dalam Forum Konsultasi Publik dan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT bertajuk “Wujudkan Pelayanan Berseri, Negeri Terlindungi, dari Ancaman Tersembunyi” di Kantor Balai POM Surakarta, Senin (11/5).
Kepala Balai POM Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, menjelaskan bahwa jenis OOT seperti Tramadol, Triheksifenidil (THP), Amitriptilin, hingga Dekstrometorfan merupakan obat keras yang bekerja langsung pada susunan saraf pusat. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020, penggunaannya wajib melalui pengawasan medis ketat.
“Obat adalah racun jika dosisnya tidak tepat. Saat disalahgunakan, efeknya memicu halusinasi, stimulan, hingga depresan yang berujung pada kerusakan otak permanen,” tegas Fajar.
Data nasional mengungkap lonjakan drastis penyitaan Tramadol hingga 14 kali lipat (650%). Tercatat sekitar 3,3 juta orang di Indonesia kini beralih ke OOT sebagai alternatif karena harganya yang jauh lebih ekonomis dibandingkan sabu atau ganja.
Ironisnya, dr. Astrid Kusumawardani dari BNNK Surakarta membeberkan bahwa usia pengguna kini semakin dini. Prevalensi pengguna aktif nasional pun meningkat menjadi 2,1% atau setara 4,15 juta jiwa.
“Konsumen kita kini mencakup anak SD dan SMP. Kenaikan tajam terjadi pada usia 15-24 tahun, namun fase coba-coba sering dimulai sejak usia dini,” ungkap dr. Astrid. Ia juga menambahkan bahwa di Solo Raya, kelompok organisasi seperti perkumpulan bela diri turut menjadi sasaran distribusi.
Distribusi obat terlarang ini kini memanfaatkan jasa pengiriman barang guna meminimalisir risiko pelacakan. Selain itu, munculnya fenomena “Kampung Narkoba” menjadi tantangan berat, di mana warga cenderung melindungi pengedar karena faktor ketergantungan ekonomi.
Menghadapi situasi ini, BNNK Surakarta menerapkan dua strategi berupa Tindakan Represif Penegakan hukum tanpa ampun bagi sindikat dan pemilik modal. Dan Pendekatan Humanis dengan Prioritas rehabilitasi bagi para penyalahguna/korban.
Wakasatnarkoba Polresta Surakarta, AKP Winarsih, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya beban aparat. Ia menekankan peran vital orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku anak sejak dini.
“Kerusakan akibat OOT bukan sekadar masalah kesehatan fisik, melainkan ancaman nyata bagi kualitas Generasi Emas bangsa,” tutupnya. (dea/rit)













