JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam waktu yang hampir bersamaan. Dua tersangka yang merupakan orang dekat korban kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan kedua kasus ini melibatkan modus bujuk rayu pemberian uang jajan dan memanfaatkan kedekatan personal dengan keluarga korban.
Kasus pertama melibatkan tersangka J (57), warga Madiun, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri, ANT (8). Aksi bejat ini terbongkar setelah ibu kandung korban menemukan rekaman video persetubuhan di dalam telepon genggam milik tersangka.
“Tersangka merekam aksinya untuk koleksi pribadi. Berdasarkan pemeriksaan, persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di wilayah Klaten dan Madiun dengan modus memberikan uang jajan serta membelikan ponsel kepada korban,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (12/5/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi lima potongan video, pakaian, dan ponsel. Saat ini, korban sedang menjalani rehabilitasi psikologis dengan pendampingan dari Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak.
Pada kasus kedua, polisi meringkus H (53), seorang sopir truk asal Kecamatan Kemalang. Tersangka diketahui merupakan rekan kerja ayah korban yang sering berkunjung ke rumah untuk urusan pengangkutan barang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, AN (18), menyadari bahwa putri mereka tengah hamil delapan bulan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali sejak tahun 2025 di berbagai lokasi, termasuk beberapa rest area di wilayah Sleman dan Klaten.
“Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan orang tua korban untuk mendekati dan merayu korban dengan imbalan uang jajan,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar. Polres Klaten mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta penggunaan gawai pada anak guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (dea/rit)













