JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – PT Combine Will Industrial Indonesia memastikan tidak memperpanjang kontrak kerja 800 karyawan di pabrik Sragen. Perusahaan menyebut langkah ini merupakan penyesuaian operasional, bukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menurut Legal Manager PT Combine Will Industrial Indonesia, Vonnie Tantony, pengurangan tenaga kerja dilakukan karena masa kontrak kerja PKWT telah berakhir. Prosesnya dilakukan bertahap mulai hari ini hingga akhir Mei 2026.
“Ini bukan PHK, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja PKWT dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak,” ujar Vonnie, Senin (18/5/2026).
Vonnie menegaskan, seluruh karyawan yang terdampak akan menerima hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu juga sudah disampaikan perusahaan dalam Rapat Koordinasi bersama Disnaker dan anggota DPRD sebelumnya.
Pihak perusahaan menyebut kebijakan ini diambil murni untuk menyesuaikan kebutuhan operasional saat ini. Sementara bagi 800 pekerja dan keluarga mereka, kebijakan ini berarti harus segera mencari kepastian kerja baru dalam waktu dekat. (yas/rit)













