JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan hingga Maret 2026. Pertumbuhan tersebut didorong meningkatnya fungsi intermediasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengatakan, aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun. Pertumbuhan itu juga diikuti peningkatan pembiayaan sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” katanya.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah juga tercatat tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah terus meningkat.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 87,65 persen. Angka itu menunjukkan kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir.
Kualitas pembiayaan industri juga dinilai tetap terjaga. Hal itu terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
Dian menjelaskan, OJK terus mengawal implementasi RP3SI melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan. Salah satunya dengan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
Saat ini terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan 3. Tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off yang akan memperkuat struktur industri.
“Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah,” ujarnya.
Pada sektor BPR Syariah, proses konsolidasi juga terus berjalan melalui penggabungan 21 BPR dan BPR Syariah menjadi sembilan BPR Syariah yang lebih efisien dan berdaya saing. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri di tingkat daerah.
Selain penguatan struktur, OJK juga mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah. Upaya itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Pengembangan produk syariah juga menunjukkan progres positif melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah. Total nilai proyek CWLD mencapai Rp907,73 juta dengan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Sementara itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diterapkan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun. OJK menilai inovasi produk syariah tersebut akan memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional.
Dukungan terhadap sektor riil juga terus diperkuat melalui pembiayaan UMKM. Hingga Maret 2026, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.(aln)













